“Setelah berkas dinyatakan lengkap, hari ini kami melimpahkan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum untuk segera dilanjutkan ke tahap persidangan,” ujar AKP Fery.
KUPANG, MEDIASINTT.COM- Penyidik Unit Reskrim Polsek Maulafa, Polresta Kupang Kota melimpahkan delapan tersangka kasus pengeroyokan terhadap AL hingga korban meninggal dunia ke Kejaksan Negeri Kota Kupang, Selasa.
Kapolsek Maulafa AKP Fery Nur Alamsyah, S.H didampingi Kanit Reskrim IPDA Afret Bire beserta para penyidik pembantu melakukan penyerhan tersangka dan barang bukti yang diterima oleh Jaksa Rachel Chelsia Gautama, S.H di Kantor Kejari Kota Kupang.
Kapolsek Maulafa AKP Fery Nur Alamsyah, S.H menjelaskan bahwa pelimpahan tahap II terhadap para tersangka dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Peneliti.
“Setelah berkas dinyatakan lengkap, hari ini kami melimpahkan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum untuk segera dilanjutkan ke tahap persidangan,” ujar AKP Fery.
Delapan orang tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial IM (34), CJKK (26), NFN (27), MM (26), AAMMM (20), MHK (20), BAA (23), dan RIK (23).
Kedelapan tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Pengeroyokan maut tersebut pada Senin, 24 November 2025 sekitar pukul 02.35 WITA dini hari, berlokasi di Jalan Air Lobang I, RT 043/RW 018, Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang. Kejadian ini mengakibatkan korban berinisial AL meninggal dunia” jelas AKP Fery.
AKP Fery menerangkan “Peristiwa berawal ketika tersangka IM melihat korban AL sedang mendorong sepeda motor miliknya. Bukan mengamankan korban atau melaporkan ke pihak berwajib, tersangka IM bersama rekan-rekannya justru melakukan tindakan main hakim sendiri dengan mengeroyok korban secara bersama-sama”kata Fery.
Akibat pengeroyokan tersebut, “Korban AL mengalami luka serius dan pada hari yang sama sekitar pukul 19.00 WITA, korban dinyatakan meninggal dunia saat berada di rumah keluarganya yang tidak jauh dari lokasi kejadian, tepatnya di Jalan Air Lobang I, RT 042/RW 018, Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang” sebut AKP Fery.
Marten Lakama selaku keluarga korban AL kemudian melaporkan peristiwa ini secara resmi ke Polsek Maulafa dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/128/XI/2025/SPKT/Sektor Maulafa/Polres Kupang Kota/Polda NTT, tanggal 25 November 2025.
Berdasarkan alat bukti yang diperoleh, para tersangka dijerat dengan pasal pidana “Secara bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan rerhadap orang yang mengakibatkan matinya orang” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 Ayat (2) Ke-3 Subsider Pasal 354 Ayat (2) Lebih Subsider Pasal 351 Ayat (3) Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dalam Pasal 262 Ayat (4) Subsider Pasal 468 Ayat (2) Juncto Pasal 20 Lebih Subsider Pasal 466 Ayat (3) Juncto Pasal 20 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
AKP Fery menambahkan bahwa kejadian ini menjadi pelajaran berharga bagi seluruh masyarakat untuk menghindari aksi main hakim sendiri.
“Apabila mengalami atau mengetahui suatu peristiwa pidana maupun gangguan kamtibmas, kami imbau agar masyarakat mempercayakannya kepada kepolisian untuk menangani sesuai prosedur hukum. Masyarakat dapat melaporkan melalui bhabinkamtibmas setempat, Call centre Polri 110, atau langsung ke Polsek Maulafa,” kata Fery. (Ben)




