“Kalau saya minta setiap bulan diadakan rapat evaluasi, maka itu wajib diikuti oleh seluruh camat, lurah dan kepala desa. Forum-forum seperti ini dibutuhkan agar kita dapat saling mengevaluasi kerja-kerja kita serta memastikan bahwa setiap kebijakan pembangunan benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat,” kata Bupati Yosef Lede.
KUPANG, MEDIASINTT.COM- Bupati Kupang Yosef Lede mengatakan evaluasi kegiatan pembangunan dilakukan secara rutin agar setiap program dan kegiatan pembangunan dapat berjalan secara optimal.
Hal itu dikatakan Bupati Kupang Yosef Lede membuka rapat evaluasi dan pembahasan program kerja di tingkat kecamatan, kelurahan, dan desa yang berlangsung di Aula Kantor Bupati Kupang Selasa (10/03/2026).
Bupati Kupang menegaskan bahwa arah pembangunan Kabupaten Kupang bertumpu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang harus dievaluasi secara rutin agar setiap program dan kegiatan pembangunan dapat berjalan secara optimal.
Bupati Yosef Lede, menegaskan bahwa rapat koordinasi dan evaluasi wajib diikuti seluruh camat, lurah, dan kepala desa.
Forum tersebut dinilai sangat penting sebagai ruang untuk melakukan evaluasi bersama terhadap berbagai program kerja yang telah dijalankan sekaligus menyelaraskan arah kebijakan pembangunan di daerah.
“Kalau saya minta setiap bulan diadakan rapat evaluasi, maka itu wajib diikuti oleh seluruh camat, lurah dan kepala desa. Forum-forum seperti ini dibutuhkan agar kita dapat saling mengevaluasi kerja-kerja kita serta memastikan bahwa setiap kebijakan pembangunan benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat,” kata Bupati Yosef Lede.
Bupati Yosef Lede juga menyoroti penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) yang direncanakan mulai berlaku pada tahun 2027.
Ia menjelaskan bahwa regulasi tersebut merupakan ketentuan yang wajib dilaksanakan oleh pemerintah daerah.
Menurutnya, kebijakan tersebut berpotensi berdampak pada struktur belanja pegawai di daerah, termasuk bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pemerintah daerah diharapkan dapat menyiapkan berbagai langkah strategis guna menyesuaikan kebijakan kepegawaian dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang tersebut.
Bupati juga menjelaskan bahwa belanja pegawai Pemerintah Kabupaten Kupang saat ini masih berada di atas batas yang ditentukan dalam UU HKPD yakni 30 persen. Namun demikian, pemerintah daerah tetap berupaya mencari solusi agar status para PPPK dapat dipertahankan. Salah satu alternatif yang tengah dipertimbangkan adalah pengalihan sebagian tenaga PPPK menjadi petugas MBG dan petugas Koperasi Desa merah putih yang membutuhkan tenaga kerja.
Dalam kaitannya dengan program pembangunan daerah, Bupati juga menyampaikan bahwa Kabupaten Kupang mendapatkan alokasi sekitar 70 titik SPPG yang berpotensi membuka peluang penyerapan tenaga kerja baru. Program ini diharapkan dapat menjadi salah satu solusi dalam penataan sumber daya aparatur di daerah ketika UU HKDP diterapkan.
Menindaklanjuti arahan presiden Prabowo Subianto, terkait Gerakan Indonesia ASRI, Bupati Yosef Lede, menginstruksikan kepada seluruh camat untuk mewujudkan wilayah yang Aman, Sehat, Resik, dan Indah. Secara khusus, camat di wilayah Timor Raya diminta untuk berkoordinasi dengan para pengusaha setempat guna memastikan tersedianya sarana pembuangan sampah yang memadai.
Selain itu, Bupati juga meminta para camat untuk membantu para kepala desa dalam menyelesaikan laporan pertanggungjawaban akhir tahun yang hingga saat ini masih belum rampung.
“Kita hanya membantu berpikir agar asas kepatutan dan pertanggungjawaban dalam pengelolaan pemerintahan desa dapat dijalankan dengan baik,” tegasnya. (ADE)





