“Siapapun yang terpilih nantinya, prosesnya harus dilaksanakan secara baik dan sesuai aturan. Berikan ruang sanggah serta pastikan setiap calon kepala desa memenuhi persyaratan yang telah ditentukan agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,”kata Bupati Yosef Lede
KUPANG, MEDIASINTT.COM – Bupati Kupang Yosef Lede berharap proses pemilihan kepala desa di 37 desa di daerah itu pad 2026 berlangsung sesuai dengan aturan yang berlaku.
Bupati Kupang Yosef Lede menegaskn hal itu saat membuka rapat evaluasi dan pembahasan program kerja di tingkat kecamatan, kelurahan, dan desa yang berlangsung di Aula Kantor Bupati Kupang Selasa (10/03/2026).
Ia mengatakan pelaksanaan pemilihan kepala desa yang akan berlangsung pada tahun 2026 harus berlangsung sesuai aturan.
Bupati Kupang minta Kepala Dinas PMD serta para camat untuk memastikan seluruh tahapan pemilihan berjalan dengan baik.
Diketahui terdapat 37 desa di Kabupaten Kupang yang akan melaksanakan pemilihan kepala desa tahun ini.
Ia menegaskan agar setiap tahapan, mulai dari pembentukan panitia, penjaringan bakal calon, kampanye hingga proses pemilihan, dilaksanakan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku guna menghindari potensi konflik maupun sengketa di kemudian hari.
“Siapapun yang terpilih nantinya, prosesnya harus dilaksanakan secara baik dan sesuai aturan. Berikan ruang sanggah serta pastikan setiap calon kepala desa memenuhi persyaratan yang telah ditentukan agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” tegasnya.
Di akhir arahannya, Bupati Kupang juga meminta para kepala desa yang berada di wilayah pesisir seperti Tablolong, Bolok, Uiasa, dan Hansisi yang telah diusulkan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia untuk mendapatkan program pembangunan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) agar segera menyiapkan lahan yang akan digunakan untuk pembangunan fasilitas tersebut. (Ade)





