KUPANG, MEDIASINTT.COM – Badan Penyelengara Jaminan Kesehatan Nasional (BPJS) Kesehatan menegaskan seluruh peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang sebelumnya sempat dinonaktifkan tetap dilayani selama masa mudik Lebaran 2026.
“Jadi untuk yang PBI nonaktif, mereka yang memerlukan layanan kesehataan seperti misalnya cuci darah, tetap bisa dilayani sepanjang hidup, dan yang sedang dilakukan ground check yang 11 juta itu, kita selalu menunggu dari Kementerian Sosial (Kemensos) dan Badan Pusat Statistik (BPS),” kata Direktur Utama BPJS Kesehatan Prihati Pujowaskito dalam konferensi pers persiapan mudik Lebaran 2026 seperti dipantau secara daring dari Kupang, Senin petang.
Ia mengatkan BPJS Kesehatan masih menunggu data yang diberikan oleh BPS dan Kemensos terkait peserta PBI yang dinonaktifkan untuk selanjutnya dipindahkan ke segmen yang mana.
“Kami masih menunggu surat dari Kemensos. Apabila kita diberikan daftar untuk pindah segmennya atau kemudian sudah direaktivasi oleh Kemensos, kita akan berikan pelayanan,” kata Pujo .
Dia mengatakan kemudahan layanan JKN harus tetap dirasakan oleh masyarakat kapanpun dan di manapun di seluruh pelosok Indonesia.
Menurut dia guna memastikan masyarakat tetap dapat mengakses layanan administrasi secara tatap muka, BPJS Kesehatan membuka layanan di kantor cabang pada tanggal 18, 20, 23, dan 24 Maret 2026 mulai pukul 08.00 hingga 13.30 waktu setempat.
“Momentum mudik Lebaran tidak boleh menjadi penghalang bagi peserta untuk memperoleh pelayanan kesehatan. BPJS Kesehatan memastikan layanan Program JKN tetap dapat diakses dengan mudah, sehingga masyarakat dapat menjalani perjalanan mudik dengan tenang, karena perlindungan kesehatannya tetap terjamin,” paparnya.
Sebagai bagian dari upaya memberikan dukungan layanan selama masa mudik, BPJS Kesehatan juga menghadirkan Posko Mudik BPJS Kesehatan di sejumlah titik strategis untuk memberikan layanan informasi, konsultasi, hingga bantuan layanan bagi peserta Program JKN yang membutuhkan selama perjalanan.
Sementara itu, Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan, Abdi Kurniawan Purba menyampaikan bahwa peserta Program JKN tetap dapat mengakses layanan kesehatan meskipun sedang berada di luar daerah domisili. Apabila puskesmas, klinik, dan dokter keluarga tempat peserta terdaftar sedang tutup atau peserta berada di luar kota, tetap dapat memperoleh pelayanan kesehatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) mitra BPJS Kesehatan lain yang sedang beroperasi.
“Selain itu, BPJS Kesehatan juga tetap menjamin pelayanan kesehatan bagi peserta yang mengalami kecelakaan lalu lintas sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam hal terjadi kecelakaan ganda, biaya pelayanan kesehatan pertama kali akan dijamin oleh Jasa Raharja hingga batas maksimal Rp20 juta. Apabila biaya pelayanan kesehatan melebihi nilai tersebut, maka selisihnya dapat dijamin oleh BPJS Kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Abdi. (Ben)




