[adsense_aicp_iklan1]

Polsek Maulafa Limpahkan Tersangka Penganiayaan ke Kejaksaan Negeri Kupang

– KETERANGAN FOTO : Penyidik Unit Reskrim Polsek Maulafa menyerahkan tersangka JKK dan barang bukti dalam kasus penganiayaan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang, Kamis (26/2/2026) siang.
– KETERANGAN FOTO : Penyidik Unit Reskrim Polsek Maulafa menyerahkan tersangka JKK dan barang bukti dalam kasus penganiayaan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang, Kamis (26/2/2026) siang.

“Langkah yang diambil korban sudah tepat dengan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Maulafa untuk diproses sesuai aturan hukum yang berlaku. Semoga korban mendapatkan keadilan atas apa yang dialaminya,” ujar AKP Fery.

KUPANG,MEDIASINTT.COM – Penyidik Unit Reskrim Polsek Maulafa menyerahkan tersangka JKK dan barang bukti dalam  kasus penganiayaan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang, Kamis (26/2/2026) siang.

Bacaan Lainnya
[adsense_aicp_iklan4]

Penyerahan tahap II ini menandai rampungnya berkas perkara dan tersangka siap menjalani proses penuntutan.

Kanit Reskrim Polsek Maulafa IPDA Afret Bire didampingi Panit Opsional II AIPTU Fred Kapitan, S.H., serta penyidik pembantu AIPDA Jerilans Uly, S.H., dan BRIPDA Noldy Ama. Penyerahan yang berlangsung pukul 12.00 WITA itu diterima  Jaksa Rachel Chelsia Gautama, S.H., di kantor Kejari Kota Kupang

Kapolsek Maulafa AKP Fery Nur Alamsyah, S.H menjelaskan, kasus tersebut berawal pada Sabtu, 16 Agustus 2025 sekitar pukul 13.00 WITA di RT 019 RW 007, Kelurahan Maulafa, Kecamatan Maulafa. Saat itu korban Arianto Blegur bersama tersangka JKK alias GK dan beberapa rekannya mengonsumsi minuman keras jenis moke.

Dalam kondisi tersebut terjadi selisih paham antara korban dan tersangka. Perselisihan itu berujung pada tindakan penganiayaan yang dilakukan tersangka terhadap korban, yang mengakibatkan hidung korban mengalami rasa sakit dan mengeluarkan darah.

Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polsek Maulafa dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/89/VIII/2025/SPKT/Polsek Maulafa/Polresta Kupang Kota/Polda NTT, tanggal 16 Agustus 2025.

Tersangka JKK alias GK dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang tindak pidana penganiayaan sebagaimana telah disesuaikan dalam Pasal 466 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kapolsek Maulafa mengapresiasi kinerja jajarannya yang telah merampungkan berkas perkara hingga dinyatakan lengkap dan dapat dilimpahkan ke kejaksaan. Ia juga memberikan apresiasi kepada korban yang tidak melakukan aksi balasan ataupun main hakim sendiri, melainkan menempuh jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

“Langkah yang diambil korban sudah tepat dengan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Maulafa untuk diproses sesuai aturan hukum yang berlaku. Semoga korban mendapatkan keadilan atas apa yang dialaminya,” ujar AKP Fery.

Di akhir keterangannya, Kapolsek Maulafa mengimbau warga untuk menghindari konsumsi miras berlebihan yang dapat memicu hilangnya kontrol diri. “Dampak miras sering kali memicu gangguan kamtibmas dan tindak pidana. Mari jaga situasi tetap kondusif,” pungkasnya. (ben)

[adsense_aicp_iklan3]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *