Iklan Google AdSense

Mantan Kapolres Bima Terima Dana Rp2,8 Miliar Dari Kejahatan Narkoba

- Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro juga ditetapkan sebagai tersangka penerima aliran dana hasil tindak pidana narkoba mencapai Rp2,8 miliar.
- Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro juga ditetapkan sebagai tersangka penerima aliran dana hasil tindak pidana narkoba mencapai Rp2,8 miliar.

“Pada pemeriksaan lebih lanjut AKP M mengungkap bahwa dirinya menerima uang dari bandar narkoba sejak bulan Juni hingga November 2025,” kata Brigjen Eko Hadi Santoso

JAKARTA, MEDIASINTT.COM – Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro juga ditetapkan sebagai tersangka penerima aliran dana hasil tindak pidana narkoba mencapai Rp2,8 miliar.

Bacaan Lainnya

Iklan Google AdSense

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan penetapan status tersangka itu dilakukan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB pada Senin (16/2) kemarin.

“Dalam perkara dugaan menerima aliran dana hasil kejahatan narkotika dari AKP M (Malaungi) senilai Rp2,8 miliar,” ujarnya dalam keterangan tertulis seperti dilansir CNN, Kamis (19/2).

Eko Hadi mengatakan dari hasil pemeriksaan diketahui Malaungi sempat bertemu dengan Koh Erwin selaku bandar narkoba bersama AS selaku bendahara jaringan narkoba tersebut.

Dalam pertemuan itu, kata dia, Malaungi meminta adanya pemberian uang kepada Koh Erwin untuk diserahkan kepada Didik selaku Kapolres.

“Pada pemeriksaan lebih lanjut AKP M mengungkap bahwa dirinya menerima uang dari bandar narkoba sejak bulan Juni hingga November 2025,” tuturnya.

a mengatakan sebagian besar uang tersebut kemudian diserahkan kepada Didik selaku atasan langsung dari Malaungi yang menjabat sebagai Kasat Narkoba Polres Bima Kota.

“Adapun jumlah keseluruhan uang yang telah diserahkan kepada AKBP DPK ialah senilai Rp2,8 Miliar,” jelasnya.

Atas perbuatannya, Didik dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (2) atau Pasal 137 Huruf A UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun,” pungkasnya. (Ben)

 

Iklan Bersponsor Google

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *