Iklan Google AdSense

Wabup Aurum Titu Eki: Kasus TPPO Di Kabupaten Kupang Sangat Tinggi

Bupati Yosef Lede dan Wakil Bupati Aurum Titu Eki (kanan)
Bupati Yosef Lede dan Wakil Bupati Aurum Titu Eki (kanan)

“Pemerintah Kabupaten Kupang telah membentuk Satuan Tugas Pencegahan PMI Ilegal melalui Keputusan Bupati Kupang Nomor 224 Tahun 2023. Namun demikian, kami menyadari bahwa kasus-kasus masih terjadi dan menimbulkan korban,” kata Wakil Bupati Kupang Aurum Titu Eki

KUPANG, MEDIASI NTT.COM – Wakil Bupati Kupang, Aurum Titu Eki mengatakan  Kabupaten Kupang menjadi salah satu daerah di Nusa Tenggara Timur yang memiliki kasus  tindak pidana perdagangan orang (TPPO) sangat tinggi.

Bacaan Lainnya

Iklan Google AdSense

Hal itu dikatakan Aurum Titu Eki dalam  Rapat koordinasi penanganan pekerja migran (PMI), yang digelar secara hybrid di Ruang Rapat Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Selasa (20/01/2026).

Aurum Titu Eki mengakui bahwa Kabupaten Kupang menjadi salah satu daerah dengan kasus PMI bermasalah dan TPPO yang cukup tinggi.

Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah memberikan perhatian serius terhadap persoalan tersebut, terlebih dalam beberapa tahun terakhir terjadi peningkatan signifikan pasca pandemi COVID-19.

“Pemerintah Kabupaten Kupang telah membentuk Satuan Tugas Pencegahan PMI Ilegal melalui Keputusan Bupati Kupang Nomor 224 Tahun 2023. Namun demikian, kami menyadari bahwa kasus-kasus masih terjadi dan menimbulkan korban,” ungkapnya.

Ia menjelaskan berbagai upaya pencegahan telah dilakukan pemerintah Kabupaten Kupang melalui sosialisasi di tingkat desa dan kecamatan serta kerja sama lintas sektor dengan TNI/Polri.

Kendati demikian kata dia panjangnya prosedur keberangkatan kerap dimanfaatkan oleh oknum calo untuk menawarkan jalur illegal dalam memudahkan pengiriman calon tenaga kerja illegal.

Wabup Aurum menekankan pentingnya penguatan sistem sejak tahap awal sebelum keberangkatan PMI, termasuk edukasi migrasi aman dan keterlibatan calon PMI yang telah memiliki pengalaman untuk saling berbagi informasi.

Menurutnya, penguatan sistem hulu menjadi kunci utama pencegahan TPPO di daerah pengirim PMI seperti Kabupaten Kupang.

“Ini menjadi perhatian penting bagi kami sebagai pemerintah daerah agar tidak terus menambah kasus, sekaligus memastikan perlindungan maksimal bagi masyarakat yang hendak bekerja ke luar negeri,” tegasnya. (Beny)

 

Iklan Bersponsor Google

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *