“Kontribusi terbesar dalam penyelamatan keuangan Negara ini berasal dari Kejaksaan Tinggi NTTmencapai Rp 4.1 miliar, menyusul Kabupaten Kupang, Rp2,6 miliar dan Kejari Lembata Rp2,1 miliar,” kata Kejati Roch Adi Wibowo .
KUPANG, MEDIASI NTT.COM – Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur Roch Adi Wibowo mengatakan dalam menangani kasus-kasus korupsi, Kejaksaan di NTT tidak hanya melakukan penegakan hukum namun upaya penyelamatan aset Negara menjadi hal yang utama.
Iklan Google AdSense
“Kami tidak hanya focus dalam penagahan hukum semata namun upaya penyelamatan aset Negara merupakan yang utama sehingga bisa mengembalikan kerugian Negara untuk dimanfaatkan bagi kepentingan masyarakat,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur Roch Adi Wibowo di Kupang, Selasa (6/1/2026).
Kejati NTT yang didampingi sejumlah Asisten lingkup Kejaksaan Tinggi NTT mengatakan hal itu dalam kegiatan konferensi pers terkait capaian kinerja Kejaksaan NTT selama tahun 2025.
Ia mengatakan sepajang 2025 Kejaksaan NTT berhasil menyelamatkan keuangan Negara mencapai Rp16,7 miliar dari berbagai kasus korupsi.
Ia mengatakan selama 2025 Kejaksaan di NTT khusus pada bidang tindak pidana khusus menangani 89 kasus korupsi dan 86 diantaranya pada tahap penuntutan dan eksekusi perkara terdapat 83 pekara.
Dikatakannya darai berbagai kasus korupsi itu, Kejaksaan berhasi menyelamatkan keuangan Negara mencapai Rp16 miliar lebih.
“Kontribusi terbesar dalam penyelamatan keuangan Negara ini berasal dari Kejaksaan Tinggi NTTmencapai Rp 4.1 miliar, menyusul Kabupaten Kupang, Rp2,6 miliar dan Kejari Lembata Rp2,1 miliar,” kata Kejati Roch Adi Wibowo .
Selain itu Kejati NTT menegaskan upaya penyelamatan aset juga terus dilakukan jajaran Kejaksaan dan apada 2025 mencapai Rp57 miliar melalui berbagai mekanisme, seperti lelang, penetapan status penggunaan (PSP), hibah. (beny)
Iklan Bersponsor Google






