Iklan Google AdSense

Dalam Penanganan Korupsi, Kejati NTT Fokus Pada Upaya Penyelamatan Aset Negara

Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur Roch Adi Wibowo di Kupang, Selasa (6/1/2026) mengelar konferensi pers terkait capaian kinerja Kejaksaan NTT selama tahun 2025.
Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur Roch Adi Wibowo di Kupang, Selasa (6/1/2026) mengelar konferensi pers terkait capaian kinerja Kejaksaan NTT selama tahun 2025.

“Kontribusi terbesar dalam penyelamatan keuangan Negara ini berasal dari Kejaksaan Tinggi NTTmencapai Rp 4.1 miliar, menyusul Kabupaten Kupang, Rp2,6 miliar dan Kejari Lembata Rp2,1 miliar,” kata Kejati Roch Adi Wibowo .

KUPANG, MEDIASI NTT.COM – Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur Roch Adi Wibowo  mengatakan dalam menangani kasus-kasus korupsi, Kejaksaan di NTT tidak hanya melakukan penegakan hukum namun upaya penyelamatan aset Negara menjadi hal yang utama.

Bacaan Lainnya

Iklan Google AdSense

“Kami tidak hanya focus dalam penagahan hukum semata namun  upaya penyelamatan aset Negara merupakan yang utama sehingga bisa mengembalikan kerugian Negara untuk dimanfaatkan bagi kepentingan masyarakat,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur Roch Adi Wibowo  di Kupang, Selasa (6/1/2026).

Kejati NTT yang didampingi sejumlah Asisten lingkup Kejaksaan Tinggi NTT mengatakan hal itu dalam kegiatan  konferensi pers terkait capaian kinerja Kejaksaan NTT selama tahun 2025.

Ia mengatakan sepajang 2025 Kejaksaan NTT berhasil menyelamatkan  keuangan Negara mencapai Rp16,7 miliar dari berbagai kasus korupsi.

Ia mengatakan selama 2025 Kejaksaan  di NTT khusus pada bidang tindak pidana khusus  menangani  89 kasus korupsi dan 86 diantaranya pada tahap penuntutan dan eksekusi perkara terdapat 83 pekara.

Dikatakannya darai berbagai kasus korupsi itu, Kejaksaan berhasi menyelamatkan keuangan Negara mencapai Rp16 miliar lebih.

“Kontribusi terbesar dalam penyelamatan keuangan Negara ini berasal dari Kejaksaan Tinggi NTTmencapai Rp 4.1 miliar, menyusul Kabupaten Kupang, Rp2,6 miliar dan Kejari Lembata Rp2,1 miliar,” kata Kejati Roch Adi Wibowo .

Selain itu Kejati NTT  menegaskan upaya  penyelamatan aset  juga terus dilakukan jajaran Kejaksaan dan apada 2025 mencapai Rp57 miliar  melalui berbagai mekanisme, seperti lelang, penetapan status penggunaan (PSP), hibah. (beny)

Iklan Bersponsor Google

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *