Iklan Google AdSense

Upah Minimum Provinsi NTT Tahun 2026 Ditetapkan Rp2,4 Juta

Gubernur Nusa Tenggara Timur, Emanuel Melkiades Lake Lena, secara resmi mengumumkan Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) NTT Tahun 2026 pada Selasa, 23 Desember 2025
Gubernur Nusa Tenggara Timur, Emanuel Melkiades Lake Lena, secara resmi mengumumkan Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) NTT Tahun 2026 pada Selasa, 23 Desember 2025

“Pemerintah Provinsi NTT berkomitmen melindungi hak-hak pekerja, khususnya mereka yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun. Penetapan UMP ini juga diharapkan menjadi instrumen untuk menjaga hubungan industrial yang harmonis, adil, dan produktif di seluruh wilayah NTT,” tegas Gubernur Melkiades Lake Lena.

KUPANG MEDIASI NTT.COM – Pemerintah Provisi Nusa Tenggara Timur telah menetapkan Umah Minimum Provinsi Nusa Tenggara Timur tahun 2026 sebesar Rp2.455.898 atau mengalami kenaikan sebesar Rp126.929,- (5,45%) dari UMP Tahun 2025 sebesar Rp2.328.969.

Bacaan Lainnya

Iklan Google AdSense

Gubernur Nusa Tenggara Timur, Emanuel Melkiades Lake Lena, secara resmi mengumumkan Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) NTT Tahun 2026 pada Selasa, 23 Desember 2025  melalui Keputusan Gubernur NTT Nomor 528/KEP/HK/2025 tanggal 19 Desember 2025 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2026.

Upah Minimum Provinsi NTT Tahun 2026  yang telah ditetapkan itui mulai berlaku pada 1 Januari 2026 hingga 31 Desember 2026.

Gubernur Melkiades Lake Lena mengatakan penetapan UMP 2026 dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan yang diterbitkan pada 17 Desember 2025. Perhitungan UMP 2026 mempertimbangkan tingkat pertumbuhan ekonomi dan inflasi untuk mendekati Kebutuhan Hidup Layak (KHL) masyarakat, dengan menggunakan rentang angka penyesuaian (Alpha) antara 0,5 hingga 0,9 sesuai kondisi wilayah.

Berdasarkan hasil pembahasan Dewan Pengupahan Provinsi NTT yang terdiri dari unsur serikat pekerja dan unsur serikat buruh, unsur pengusaha (Apindo), unsur akademisi, dan unsur birokrasi (OPD terkait), disepakati oleh sebagian besar unsur yang hadir pada rapat dewan pengupahan adalah penggunaan rentang angka Alpha 0,7 sebagai dasar perhitungan kenaikan Upah. Dengan demikian, Upah Minimum Provinsi NTT Tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp2.455.898,- atau mengalami kenaikan sebesar Rp126.929,- (5,45%) dari UMP Tahun 2025 sebesar Rp2.328.969,-.

Penetapan ini sekaligus menjadi pedoman bagi seluruh pemberi kerja, baik di sektor pemerintah maupun swasta, agar melaksanakan ketentuan upah sesuai keputusan Gubernur. Setiap perusahaan dan pelaku usaha dilarang menurunkan upah apabila telah menetapkan nilai di atas UMP.

“Pemerintah Provinsi NTT berkomitmen melindungi hak-hak pekerja, khususnya mereka yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun. Penetapan UMP ini juga diharapkan menjadi instrumen untuk menjaga hubungan industrial yang harmonis, adil, dan produktif di seluruh wilayah NTT,” tegas Gubernur Melkiades Lake Lena.

Gubernur  Melki meminta agar Pemerintah Kabupaten/Kota bersama Dewan Pengupahan di setiap daerah melakukan monitoring dan pengawasan terhadap pelaksanaan UMP 2026, sehingga kebijakan ini benar-benar menjadi jaring pengaman bagi tenaga kerja dan mampu mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat. (beny)

Iklan Bersponsor Google

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *