Iklan Google AdSense

Kejaksaan Teken PKS Dengan 22 Mitra Strategis Di NTT Untuk Penerapan Pidana Kerja Sosial

– Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur dan 22 kabupaten/kota dalam penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana. Foto/Mediasi NTT.Com/Beny
– Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur dan 22 kabupaten/kota dalam penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana. Foto/Mediasi NTT.Com/Beny

“Model ini diharapkan mampu meningkatkan efektivitas penegakan hukum tanpa selalu mengandalkan pidana penjara terhadap pelaku tindak pidana,” kata Gubernur Emanuel  Melkiades Laka Lena.

Iklan Google AdSense

KUPANG, MEDIASI NTT.COM – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur menandatangani  Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur dan 22 kabupaten/kota  dalam penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana.

Bacaan Lainnya

Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur Roch Adi Wibowo saat kegiatan penandatangan MOU yang berlangsung di Aula El Tari, Kantor Gubernur NTT, Senin, menegaskan  penandatangan MoU antara Kejati NTT dan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur  serta kabupaten/kota merupakan komitmen nyata untuk menerapkan pidana kerja sosial sebagai bagian dari sistem peradilan yang lebih manusiawi,

Dikatakannya  pidana kerja sosial memberi peluang bagi pelaku untuk kesalahan sambil menghasilkan manfaat bagi masyarakat, serta mengurangi beban pemidanaan yang murni bersifat retributif

“Pemerintah daerah memiliki peran yang saling melengkapi. Kejaksaan bertanggungjawab memastikan penerapan hukum yang adil dan konsisten. Pemerintah Daerah memfasilitasi pelaksanaan teknis, pembinaan dan penyediaan sarana serta kesempatan kerja sosial yang aman dan bermanfaat,” kata Rich Adi Wibowo dalam acara yang turut dihadiri Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena serta  Dir E Jampidum Kejagung RI, Robert M. Tacoy, para bupati dan walikota serta seluruh Kejari di Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Ia menegaskan  setiap tahap mulai dari penetapan putusan, penugasan, pelaksanaan hingga pelaporan memiliki mekanisme administratif yang jelas, terdokumentasi dan mudah diaudit.

Pelaksanaan kerja sosial harus menjunjung martabat pelaku, disertai pembinaan yang mendorong perubahan sikap dan reintegrasi sosial, bukan eksploitasi atau stigma.

Ia  berharap pemerintah Kabupaten/Kota dan masyarakat setempat harus dilibatkan aktif, menyediakan lokasi, pembinaan teknis, serta pengawasan sosial sehingga program berjalan efektif dan diterima.

Kepada para Kepala Kejaksaan Negeri, saya titipkan pelaksanaan yang konsisten. Koordinasikan dengan aparat penegak hukum lain dan pemerintah daerah setempat, pastikan petikan putusan dan pengawasan pelaksanaan kerja sosial terlaksana sesuai ketentuan,

“Kejaksaan berterima kasih terhadap  Bupati dan Wali Kota se – NTT,  karena menjadi mitra operasional. Peran saudara sangat menentukan keberhasilan program ini, dari penyediaan lokasi dan fasilitas, pembinaan teknis hingga perlindungan keselamatan kerja para pelaku,” kata Kejati.

Dalam kesempatan itu Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena, menyampaikan bahwa penerapan pidana kerja sosial merupakan pola baru penegakan hukum yang perlu dioptimalkan di daerah.

“Model ini diharapkan mampu meningkatkan efektivitas penegakan hukum tanpa selalu mengandalkan pidana penjara terhadap pelaku tindak pidana,” kata Gubernur Emanuel  Melkiades Laka Lena.

Ia mengatakan melalui pendekatan tersebut, wajah penegakan hukum di NTT diharapkan semakin humanis, progresif, dan berkeadilan substantif.

Kegiatan penandatanganan MOU ini juga dimeriahkan dengan penampilan penyanyi legendaris Edo Kondologit. (beny)

Iklan Bersponsor Google

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *