“Kami sudah melakukan kelarifikasi terhadap berbagai pihak yang disebut-sebut dalam berita itu ternyata informasi semua katanya-katanya dan tidak bisa dibuktikan ,”tegas Kejati Roch Adi Wibowo
KUPANG, MEDIASI NTT.COM – Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur Roch Adi Wibowo mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan dilakukan tim pengawas Kejaksaan tidak menemukan adanya bukti terjadi penyuapan terhadap aparat Kejaksaan Negeri Ruteng dalam kasus bawang merah yang sempat viral di media social di daerah itu.
Iklan Google AdSense
“Saya yang pimpin. Berdasarkan klarifikasi dilakukan tim dipimpin Asisten Pengawas Kejaksaan Tinggi NTT terhadap berbagai pihak yang disebut-sebut dalam berita yang sempat ramai di media sosial, tidak ditemukan bukti terjadinya penyuapan,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur Roch Adi Wibowo di Kupang, Selasa.
Roch Adi Wibowo mengatakan hal itu terkait hasil pemeriksaan terhadap kasus dugaan pemberian suap terhadp aparat Kejaksaan Negeri Ruteng dalam kasus pegadaan benih bawang merah TA 2023 yang tidak cukup bukti dengan adanya penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai.
Kejati NTT mengatakan penyidik juga sempat melakukan konfrontir terhadap berbagai pihak terkait rekaman yang beredar, namun rekaman itu hanya menjelaskan percakapan antara si A dan B dan B ke C yang katanya-katanya.
“Kami sudah melakukan kelarifikasi terhadap berbagai pihak yang disebut-sebut dalam berita itu ternyata informasi semua katanya-katanya dan tidak bisa dibuktikan ,”tegas Kejati Roch Adi Wibowo
Dia mengatakan karena tidak cukup bukti sehingga prosesnya tidak bisa dilanjutkan dan Kejaksaan Tinggi NTT sudah melaporkan hal itu kepada Jaksa Agung Bidang Pengawasan bahwa kasus dugaan penyuapan tidak terbukti. (ben)
Iklan Bersponsor Google






