Iklan Google AdSense

Kejati NTT Sebut Dugaan Penyuapan Jaksa Di Manggarai Tidak Terbukti

KETERANGAN FOTO MEDIASI NTT.COM/BENKepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur Roch Adi Wibowo (tengah).
KETERANGAN FOTO MEDIASI NTT.COM/BENKepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur Roch Adi Wibowo (tengah).

“Kami sudah melakukan kelarifikasi terhadap berbagai pihak yang disebut-sebut dalam berita itu ternyata informasi  semua katanya-katanya dan tidak bisa dibuktikan ,”tegas Kejati Roch Adi Wibowo

KUPANG, MEDIASI NTT.COM – Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur Roch Adi Wibowo mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan dilakukan tim pengawas Kejaksaan tidak menemukan adanya bukti  terjadi penyuapan terhadap aparat Kejaksaan Negeri Ruteng dalam kasus  bawang merah yang sempat viral di media social di daerah itu.

Bacaan Lainnya

Iklan Google AdSense

“Saya yang pimpin. Berdasarkan  klarifikasi dilakukan tim  dipimpin Asisten Pengawas Kejaksaan Tinggi NTT terhadap berbagai pihak yang disebut-sebut dalam berita yang sempat ramai di media sosial, tidak ditemukan bukti terjadinya penyuapan,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur Roch Adi Wibowo di Kupang, Selasa.

Roch Adi Wibowo mengatakan hal itu terkait  hasil pemeriksaan terhadap kasus dugaan pemberian suap terhadp  aparat Kejaksaan Negeri Ruteng dalam kasus pegadaan benih bawang merah TA 2023  yang  tidak cukup bukti dengan adanya penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai.

Kejati NTT mengatakan  penyidik  juga sempat melakukan konfrontir  terhadap berbagai pihak  terkait rekaman yang beredar, namun rekaman itu  hanya menjelaskan percakapan antara si A dan B dan B ke C yang katanya-katanya.

“Kami sudah melakukan kelarifikasi terhadap berbagai pihak yang disebut-sebut dalam berita itu ternyata informasi  semua katanya-katanya dan tidak bisa dibuktikan ,”tegas Kejati Roch Adi Wibowo

Dia mengatakan karena tidak cukup bukti sehingga prosesnya tidak bisa dilanjutkan dan Kejaksaan Tinggi  NTT sudah melaporkan hal itu kepada Jaksa Agung Bidang Pengawasan bahwa kasus dugaan penyuapan tidak terbukti. (ben)

 

Iklan Bersponsor Google

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *