Iklan Google AdSense

Bupati Yosef Lede Ingatkan Para PPPK Di Kabupaten Kupang Jaga Etika

Bupati Kupang, Yosef Lede, Senin (18/11), menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan untuk 80 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Kabupaten Kupang Tahun 2024
Bupati Kupang, Yosef Lede, Senin (18/11), menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan untuk 80 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Kabupaten Kupang Tahun 2024

“Kita lihat kondisi belakangan ini banyak daerah yang merumahkan P3K karena kekuatan keuangan daerah yang menurun. Kita harus bicara ini berulang kali agar kita semua memahami kondisi kita saat ini, dimana saat kekuatan keuangan semua daerah berkurang tapi justru gaji dari P3K dibebankan kepada APBD,” tegas Yosef Lede.

KUPANG, MEDIASI NTT.COM – Bupati Kupang, Yosef Lede, Senin (18/11), menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan untuk 80 orang  Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Kabupaten Kupang Tahun 2024 dan meminta agar selalu menjaga etika  dalam melaksanakan tugas.

Bacaan Lainnya

Iklan Google AdSense

Para ASN PPPK  merupakan bagian dari P3K Tahap Dua Tahun 2024 yang baru diberikan SK karena perlu ada beberapa perbaikan administrasi.

Bupati Kupang, Yosef Lede mengatakan 80 orang yang baru menerima SK ini adalah bagian dari Tim kerja pemerintah dalam mendukung pembangunan di Kabupaten Kupang.

Ia mengatakan para pegawai ini akan bekerja keras bersama seluruh elemen Pemerintah Kabupaten Kupang dalam mendukung pembangunan sesuai visi misi Bupati dan Wakil Bupati Kupang.

Yosef Lede berharap, para pegawai P3K yang baru menerima SK tersebut  harus bersyukur atas anugerah  setelah adanya penerimaan SK , dengan bekerja keras dalam tugas setiap hari sesuai amanat undang – undang.

“80 orang yang baru menerima SK ini segera kembali ke unit kerja masing – masing dengan segala tugas dilaksanakan dengan sebaik – baiknya. Bangun hubungan kerja yang baik dengan sesama, karena semua adala satu kesatuan. Loyal kepada pimpinan, jaga etika, maka akan ada kekompakkan sehingga memunculkan hasil kerja yang maksimal”, pesan Bupati Yosef Lede.

Yosef Lede menegaskan, sebagai seorang P3K yang mengabdi di lingkup Pemerintahan Kabupaten Kupang harus menyadari posisinya sesuai dengan amanat undang – undang.

Dijelaskan, sebagai pegawai pada pemerintahanan dengan status P3K memiliki hak dan kewajiban yang harus dijalankan sesuai dengan batasan yang telah ditetapkan, sehingga dalam menjalankan tugas nanti, harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab.

Selain itu perlu memahami segala konsekuensi yang bisa diterima, sesuai dengan status mereka sebagai P3K tersebut.

“Kita lihat kondisi belakangan ini banyak daerah yang merumahkan P3K karena kekuatan keuangan daerah yang menurun. Kita harus bicara ini berulang kali agar kita semua memahami kondisi kita saat ini, dimana saat kekuatan keuangan semua daerah berkurang tapi justru gaji dari P3K dibebankan kepada APBD,” tegas Yosef Lede.

Ia mengatakan beba keuangan daerah yang semakin berat  sehingga  semua harus bersiap diri atas semua konsekuensi terburuk yang bisa kita terima dikemudian hari.

Kendati demikian kata dia para P3K di Kabupaten Kupang tidak perlu berkecil hati, Pemerintah Kabupaten Kupang akan bekerja keras dengan maksimal agar keuangan daerah bisa stabil, dan para P3K nantinya diharapkan akan terus mengabdi di Pemerintah Kabupaten Kupang sampai dengan batasan umur yang telah ditetapkan.  (ade)

Iklan Bersponsor Google

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *