Iklan Google AdSense

Warga Terdampak Pembangunan Bendungan Manikin Terima Santunan Rp 34,2 Miliar

Warga penerima santunan dampak pembangunan Bendungan Manikin/Tefmo menerima santunan dari Kementerian Pekerjaaan Umum RI, khususnya Balai Besar Wilayah Sungai Nusa Tenggara II
Warga penerima santunan dampak pembangunan Bendungan Manikin/Tefmo menerima santunan dari Kementerian Pekerjaaan Umum RI, khususnya Balai Besar Wilayah Sungai Nusa Tenggara II

“Bapak mama menerima berkat dari Tuhan tepat di hari reformasì melalui santunan ini, manfaatkan uang ini secara baik bagi kepentingan bapak mama kedepan. Terutama dalam meningkatkan perekonomian keluarga. Berkat ini harus berguna bagi anak cucu. Jangan salah gunakan santunan ini untuk hal-hal negatif yang merugikan dan tidak berguna,”tekan Yosef Lede.

KUPANG, MEDIASI NTT.COM – Warga yang terdampak pembangunan Bendungan Manikin di Kabupaten Kupang, Provinsi  Nusa Tenggara Timur  menerima santunan Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan (DSK) dalam rangka penyediaan tanah untuk pembangunan Bendungan Manikin/Tefno mencapai Rp34,2 miliar.

Bacaan Lainnya

Iklan Google AdSense

Bupati Kupang Yosef Lede menghadiri acara Pemberian santunan Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan (DSK) dalam rangka penyediaan tanah untuk pembangunan Bendungan Manikin/Tefno,  Jumat (31/10/2025).

Bupati Yosef Lede mengatakan  warga penerima santunan dampak pembangunan Bendungan Manikin/Tefmo menerima santunan dari Kementerian Pekerjaaan Umum RI, khususnya Balai Besar Wilayah Sungai Nusa Tenggara II bekerjasama dengan mitra pembayar Bank Negara Indonesia.

Bupati Yosef Lede menegaskan santunan yang diterima  merupakan berkat sehingga harus  dimanfaatkan secara baik demi keberlangsungan hidup yang lebih baik.

“Bapak mama menerima berkat dari Tuhan tepat di hari reformasì melalui santunan ini, manfaatkan uang ini secara baik bagi kepentingan bapak mama kedepan. Terutama dalam meningkatkan perekonomian keluarga. Berkat ini harus berguna bagi anak cucu. Jangan salah gunakan santunan ini untuk hal-hal negatif yang merugikan dan tidak berguna,”tekan Yosef Lede.

Dia mengatakan , pembangunan bendungan di inginkan oleh masyarakat Taebenu dan  hari ini  sudah terjawab, tak ada lagi keraguan karena  semua berakhir disini melalui acara bermartabat ini.

“Pemerintah Kabupaten Kupang sangat bersyukur  karena masyarakat penerima santunan telah menunjukkan sikap sabar, kooperatif dan mendukung penuh proses pembangunan bendungan ini. Tanpa dukungan bapak ibu, pembangunan strategis seperti ini tentu tidak akan berjalan dengan baik,” kata Yosef Lede.

Yosef Lede menambahkan Pemkab Kupang komitmen untuk terus mendampingi masyarakat dalam proses pembangunan bendungan Manikin/Tefmo baik dari sisi sosial, ekonomi maupun penataan lingkungan.

Hal itu dilakukn untuk memastikan bahwa masyarakat yang telah berkontribusi melalui pelepasan tanahnya tidak kehilangan sumber penghidupan melainkan dapat menemukan peluang baru yang lebih baik seiring hadirnya infrastruktur ini.

“Atasnama Pemerintah Bupati Yosef Lede mengungkapkan rasa terima kasih kepada Kementerian PUPR RI melalui Balai Besar Wilayah Sungai Nusa Tenggara II dan mitra pembayar BNI atas santunan yang diberikan kepada masyarakat dalam mencukupi kebutuhan hidup kedepan.  Penyerahan ini sebagai bentuk kepedulian dan penghargaan negara atas kontribusi masyarakat dalam mendukung kelancaran pembangunan,” kta Yosef Lede.

Senada disampaikan Kepala Dinas PUPR Provinsi NTT, Benyamin Nahak yang mewakili Gubernur NTT mengatakan santunan ini dimanfaatkan secara baik untuk hal-hal yang produktif. Uang ini di investasikan untuk bisa menghasilkan uang lagi dan dirasakan bermanfaat bagi anak cucu.

Ia juga berterima kasih kepada Kementerian PUPR RI yang dengan gigih membangun infrastruktur di NTT salah satunya di Kabupaten Kupang.

Ia sebutkan untuk Kabupaten Kupang ada tiga bendungan besar yang membantu masyarakat dalam penuhi ketersediaan air untuk irigasi dan air minum yaitu, Bendungan Tilong, Bendungan Raknamo dan Bendungan Manikin/Tefmo. Ini juga sebagai bukti ketahanan air untuk mendukung ketahanan pangan.

Sementara Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Nusa Tenggara II, Parlinggoman Simanungkalit dalam laporannya menyebutkan, proses pengadaan tanah pembangunan Bendungan Manikin/Tefmo dimulai sejak ditetapkannya SK Gubernur NTT Nomor 421/2019, tanggal 20 Desember 2019 mencakup 8 desa terdampak yaitu Desa Kuaklalo, Desa Bokong, Desa Oeletsala, Baumata Timur, Baumata Utara Kecamatan Taebenu , Desa Oelnasi, Desa Oelpuah Kecamatan Kupang Tengah, Desa Soba Kecamatan Amarasi Barat dengan luas lahan 292,89 ha diantaranya 209,740 ha dengan status Area Penggunaan Lain (APL) berdasarkan SK Menteri KLH  Nomor SK.357/2016, yang peruntukkannya untuk pembangunan bendungan Manikin/Tefmo, dan 83, 15 ha berada dalam kawasan hutan yang saat ini disetujui oleh Menteri KLH untuk penurunan status dari hutan lindung menjadi hutan produksi.

Lanjutnya, kegiatan pemberian bantuan santunan kepada masyarakat terdampak adalah terhadap lahan dengan status APL yang dikuasai  oleh masyarakat seluas 209,740 ha yang telah di inventarisasi, verifikasi dan validasi Tim Terpadu dan Tim Satuan Pembangunan Bendungan Manikin/Tefmo dengan nilai santunan Rp 34.251.419.000 miliar.

Pembayaran dilakukan melalui dua tahap yakni pembayaran tahap 1 yaitu 18.316.960.000 miliar (pembayaran 31 Oktober 2025). Dan pembayaran tahap II yaitu 15.834.737.000 miliar (pembayaran 7 November 2025). (beny)

Iklan Bersponsor Google

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *