Iklan Google AdSense

34 Pemuda Sedang Pesta Sex Sesama Jenis Ditangkap Kepolisian

Polisi menggiring puluhan tersangka yang terjaring gerebekan dalam "LGBT Siwalan Party" menuju ke ruang tahanan di Polrestabes Surabaya, Rabu (22/10/2025). foto ant
Polisi menggiring puluhan tersangka yang terjaring gerebekan dalam "LGBT Siwalan Party" menuju ke ruang tahanan di Polrestabes Surabaya, Rabu (22/10/2025). foto ant

“Beberapa di antaranya masih berstatus sebagai mahasiswa, selain juga bekerja di sektor swasta, tersangka yang menjadi admin groop whatshapp mengaku kalau pesta serupa pernah dilakukan di wilayah Kota Surabaya sebanyak delapan kali.” kata Ajun Komisaris Besar Polisi Edy Herwiyanto 

KUPANG, MEDIASI NTT.COM- Aparat Kepolisian melakukan pengrebekan dan menangkap 34 orang pemuda yang melakukan pesta kaum pecinta sesama jenis “LGBT Siwalan Party” di salah satu hotel di Surabaya, Provinsi Jawa Timur.

Iklan Google AdSense

Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya mendatangkan psikiater usai menggerebek acara “LGBT Siwalan Party” di salah satu hotel di Kota Pahlawan beberapa hari lalu.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Besar Polisi Edy Herwiyanto menjelaskan sebanyak 34 pemuda yang terlibat dalam pesta kaum pecinta sesama jenis “LGBT Siwalan Party” tersebut diamankan polisi.

Iklan Google AdSense

“Penetapan tersangkanya kami bagi dalam empat klaster,” katanya kepada wartawan di Surabaya, Rabu.

Tersangka dalam klaster pertama adalah seorang yang mendanai pesta bertajuk “LGBT Siwalan Party” tersebut, dijerat Pasal 33 juncto Pasal 7 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 296 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukumannya paling lama 21 tahun penjara.

Tersangka klaster kedua adalah seorang yang bertindak sebagai admin utama, dijerat Pasal 29 juncto Pasal 4 Ayat 1 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 296 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukumannya paling lama 12 tahun penjara.

Tersangka klaster ketiga adalah tujuh orang yang bertindak sebagai admin pembantu, dijerat Pasal 29 juncto Pasal 4 Ayat 1 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 296 juncto Pasal 55 dan 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukumannya paling lama 12 tahun penjara.

Tersangka klaster keempat adalah sebanyak 25 orang peserta “LGBT Siwalan Party”, dijerat Pasal 36 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ancaman hukumannya paling lama 10 tahun penjara.

Edy memaparkan rentang usia para tersangka mulai dari 20 hingga 30 tahun, yang datang dari berbagai daerah di Jawa Timur.

“Beberapa di antaranya masih berstatus sebagai mahasiswa, selain juga bekerja di sektor swasta,” ujarnya.

Terungkap para peserta menghadiri “LGBT Siwalan Party” setelah mengetahui informasi yang disebar tersangka berinisial RK sebagai admin utama melalui sejumlah grup Whatsapp.

Penyandang dananya adalah tersangka berinisial MR, yang kepada penyidik polisi mengaku telah menggelar pesta serupa di wilayah Kota Surabaya sebanyak delapan kali.

“Para peserta yang hadir ke pesta ini tidak dipungut biaya karena sudah didanai tersangka MR. Jadi, motifnya adalah untuk mencari sensasi kesenangan,” ucap Edy.

Para tersangka yang terjaring polisi selanjutnya akan diperiksa kesehatannya, yang dikhawatirkan terjangkit penyakit kelamin.

Selain itu, Polrestabes Surabaya juga mendatangkan psikiater yang diharapkan dapat mengarahkan para tersangka ke jalan yang benar.

“Bagaimanapun LGBT adalah masalah kita bersama. Jadi, penindakan hukum bukan satu-satunya yang kita terapkan kepada mereka. Kami juga sudah berdiskusi dengan psikiater terkait tahapan penanganannya,” ucap Edy Herwiyanto. (*/beny)

Iklan Bersponsor Google

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *