“Kedua tersangka sudah ditahan di Rutan Kupang selama 20 hari kedepan. Kasus ini akan diproses secara tuntas,” kata A.A Raka Putra Darmana.
KUPANG, MEDIASI NTT COM – Dua pejabat di Bank NTT ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik tindak pidana korupsi Kejaksaan Negeri Kupang dalam kasus korupsi proses kredit bermasalah di bank milik pemerintah NTT yang merugikan negara hampir Rp3 miliar.
Iklan Google AdSense
Kedua tersangka yakni SSHB, S.P. dan PUKB, SE masuk dalam pusaran kasus korupsi proses kredit bermasalah yang melibatkan debitur CV ASM/Racmah SE di Bank Pembangunan Daerah NTT pada 2016.
Kepala Seksi Penerangan Hukum, Kejaksaan Tinggi NTT, A.A Raka Putra Darmana menjelaskan
Penetapan tersangka di Kantor Kejari Kota Kupang dilakukan pada Kamis, 18 September 2025 dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang.
Penetapan tersebut berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-2309/N.3.10/Fd.1/09/2025 tanggal 12 September 2025.
Kedua tersangka disangkakan melanggar primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Subsidair: Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kedua tersangka kata dia telah dilakukan penahanan dengan status tahanan Rutan di Rutan Kelas IIB Kupang selama 20 hari ke depan terhitung sejak 18 September 2025.
Dia menambahkan tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Kupang selanjutnya akan melakukan pemeriksaan saksi-saksi terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan kedua tersangka.
Selain itu akan melakukan penyitaan atau penggeledahan terhadap barang bukti yang berkaitan dengan perkara ini.
Dia menambahkan peran tersangka PUB selaku kadiv pemasaran kredit adalah selaku pemutus kredit atas nama debitur rahmat padahal diketahuinya syarat syarat untuk pencairan kredit belum terpenuhi.
Sedangkan peran tersangka SHB adalah selaku kepala sub divisi pemasaran kredit yang menyetujui laporan analisa kredit yg dibuat oleh terpidana Mesakh Angladji padahal diketahuinya belum terpenuhi syarat pengikatan jaminan namun tersangka tetap memproses dengan rekomendasikan permohonan kredit atas nama debitur rahmat untuk mendapat persetujuan tersangka PUB
Kejaksaan Negeri Kota Kupang menegaskan akan menyelesaikan proses penyidikan dan pemberkasan secara profesional dan transparan sehingga perkara ini dapat segera dilimpahkan ke pengadilan untuk diperiksa dalam persidangan.(Beny)
Iklan Bersponsor Google






