“Kita bisa melihat secara langsung kondisi berbagai proyek yang rusak karena adanya korupsi sehingga masyarakat NTT dirugikan. Kerusakan itu membuat masyarakat tidak bisa merasakan manfaat dari pembangunan proyek tersebut,” kata Kajati NTT, Zet Tadung Allo
KUPANG, MEDIASI NTT.COM – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur menggelar pameran Foto menyambut HUT Kejaksaan ke-80 tahun 2025 bertajuk “Jejak yang Terhenti – Potret Dampak Korupsi terhadap Pembangunan di NTT”.
Iklan Google AdSense
Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kajati NTT), Zet Tadung Allo, S.H., M.H secara resmi membuka pameran foto bertajuk “Jejak yang Terhenti – Potret Dampak Korupsi terhadap Pembangunan di NTT” yang digelar di halaman Kantor Kejaksaan Tinggi NTT, Selasa.
Pameran ini menghadirkan rekam jejak nyata penanganan kasus korupsi oleh Kejaksaan Tinggi NTT bersama 12 Kejaksaan Negeri yang ada di Provisi Nusa Tenggara Timur.
Melalui bingkai visual, publik diajak menyaksikan bagaimana praktik korupsi meninggalkan “jejak yang terhenti” pada berbagai aspek Pembangunan mulai dari jalan yang tak kunjung selesai, gedung terbengkalai, hingga layanan publik yang gagal dinikmati masyarakat di provinsi berbasis kepulauan ini.
Sebanyak 38 dokumentasi proyek pembangunan yang mangkrak akibat penyimpangan dana ditampilkan sebagai bukti nyata dampak korupsi di NTT.
Setiap foto yang dipamerkan bukan sekadar dokumentasi kasus hukum, melainkan juga potret nyata kehidupan yang dirugikan akibat penyalahgunaan anggaran negara.
Korupsi telah merampas hak masyarakat atas pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan kesejahteraan yang seharusnya hadir melalui dana pembangunan.
“Kita bisa melihat secara langsung kondisi berbagai proyek yang rusak karena adanya korupsi sehingga masyarakat NTT dirugikan. Kerusakan itu membuat masyarakat tidak bisa merasakan manfaat dari pembangunan proyek tersebut,” kata Kajati NTT, Zet Tadung Allo dalam keterangan pers di Kejaksaan NTT.
Pameran ini juga mengedepankan aspek edukasi publik dengan melihat langsung dampak konkret korupsi, diharapkan tumbuh kesadaran kolektif bahwa pengawasan partisipatif dari masyarakat adalah kunci mencegah terulangnya praktik serupa.
Kajati NTT, Zet Tadung Allo, menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak bisa hanya diserahkan kepada aparat penegak hukum.
“Pemberantasan korupsi membutuhkan peran aktif seluruh elemen masyarakat. Tanpa dukungan publik, upaya ini akan berjalan timpang,” kata Kajati NTT, Zet Tadung Allo menambahkan.
Pameran foto “Jejak yang Terhenti” digelar bersamaan dengan Upacara Peringatan Hari Lahir Kejaksaan ke-80 di pelataran Kantor Kejati NTT, Selasa (2/9).
Melalui pameran ini, Kejati NTT mengajak seluruh pihak pemerintah, penegak hukum, akademisi, media, dan masyarakat—untuk tidak berhenti di tengah jalan, melainkan terus berjuang bersama menjaga agar setiap rupiah anggaran negara benar-benar sampai pada tujuan : membangun NTT yang bersih, berintegritas, dan berkeadilan. (Beny)
Iklan Bersponsor Google