BPJS Kesehatan Sebut Tidak Boleh Pulangkan Pasien Setelah Tiga Hari Dirawat Di Rumah Sakit

Kepala Badan Penyelengara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kupang, Ario Trisaksono saat kegiatan media gatering di Kupang, Rabu (4/6).
Kepala Badan Penyelengara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kupang, Ario Trisaksono saat kegiatan media gatering di Kupang, Rabu (4/6).

“Kami perlu tergaskan bahwa tidak ada batasan bagi pasien dalam menjalani perawatan di rumah sakit. Tidak pernah ada keputusan seperti yang dikeluhkan warga bahwa tiga hari setelah pasien dirawat dan belum sembuh dipulangkan dan silahkan mendaftar kembali sebagai pasien baru setelah tiga hari kemudian. Tidak ada aturan itu,” kata Kepala Badan Penyelengara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kupang, Ario Trisaksono

KUPANG, MEDIASI NTT.COM – Badan Penyelengara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menegaskan tidak ada batasan waktu bagi pasien peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dalam melakukan perawatan medis di Rumah Sakit.

“Kami perlu tergaskan bahwa tidak ada batasan bagi pasien dalam menjalani perawatan di rumah sakit. Tidak pernah ada keputusan seperti yang dikeluhkan warga bahwa tiga hari setelah pasien dirawat dan belum sembuh dipulangkan dan silahkan mendaftar kembali sebagai pasien baru setelah tiga hari kemudian. Tidak ada aturan itu,” kata Kepala Badan Penyelengara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kupang, Ario Trisaksono di Kupang, Rabu (4/6).

Ario Trisaksono mengatakan pihak rumah sakit tidak bisa memulangkan pasien yang dirawat dengan alasan sudah tiga hari menjalani perawatan medis.

Ia mengatakan apabila ada peserta program JKN mengalami hal seperti itu agar segera melaporkan kepada pihak BPJS Kesehatan.

Menurut dia apabila ada rumah sakit yang melakukan hal seperti itu terhadap pasien JKN, maka BPJS Kesehatan akan melakukan evaluasi terhadap keberlangsungan kerjasama dengan rumah sakit bersangkutan.

“Kami akan evaluasi terhadap kerjasama dengan rumah sakit jika ada yang melakukan pembatasan waktu perawatan terhadap pasien BPJS Kesehatan ,” tegas Ario Trisaksono.

Dikatakannya biaya perawatan maupun pengobatan terhadap pasien yang mengikuti program JKN selama menjalani perawatan medis di rumah sakit sepenuhnya ditangung BPJS Kesehatan, sehingga pasien tidak mengeluarka biaya pembelian obat.

“Termasuk obat-obatan semuanya ditanggung BPJS Kesehatan. Kami juga perlu ingatkan kepada semua masyarakat apabila ada yang mengarahkan pasien membeli obat di luar rumah sakit agar sampaikan ke BPJS Kesehatan, karena dalam pembiayaan yang ditangung BPJS Kesehatan mencakupi pelayanan kesehata mulai dari rawat jalan hingga rawat inp,” kata Ario Trisaksono didampingin Kepala Bagian SDM, Umum dan Komunikasi BPJS Kesehatan Cabang Kupang, Zakarias Rhewa serta beberapa pejabat BPJS Kesehatan Kupang.

Selain itu kata dia tindakan medis seperti pemeriksaan laboratorium, obat-obatan, pelayanan penunjang diagnostik, pelayanan medis intensif, hingga tindakan medis berat. (Beny)

 

Tinggalkan Pesan