“Harusnya pacar dari Fani juga jadi tersangka karena sama-sama menikmati hasil kejahatan tersebut. Mobil yang digunakan juga tidak disita termasuk rekening,” kata Umbu Kabunang Rudiyanto.
KUPANG, MEDIASI NTT.COM – Anggota Komisi XIII DPR-RI asal Nusa Tenggara Timur Umbu Kabunang Rudiyanto meminta Polda Nusa Tenggara Timur untuk menetapkan pacar dari Fani, tersangka kasus pencabulan anak dibawah umur karena patut diduga turut serta dalam kasus pencabulan anak dibawah umur yang melibatkan tersangka mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.
“Pacar dari Fani harusnya menjadi tersangka juga, karena Fani bersama pacarnya kos di rumah orang tua korban, dan selama dua minggu sebelum peristiwa terjadi keduanya selalu membelikan berbagai jenis makanan untuk diberikan kepada korban yang masih dibawah umur,” kata Anggota Komisi XIII DPR-RI Umbu Kabunang Rudiyanto dalam rapat dengar pendapat Komisi III DPR RI dengan Kejati NTT, Polda NTT membahas penanganan kasus TPPO melibatkan mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, Kamis.
Politisi Partai Golkar ini, mengaku telah menemui korban termasuk orang tua korban dan diketahui bahwa Fani bersama pacarnya tinggal di kos milik orang tua korban.
Dia mengatakan dua minggu sebelum peristiwa terjadi tersangka Fani bersama pacarnya selalu menjemput korban dengan menggunakan mobil rental yang disewa oleh mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja secara berulang.
“Keduanya selalu memberikan hadiah kepada korban. Proses penjemputan korban oleh tersangka dan pacarnya itu berlangsung selama dua minggu. Patut diduga sebagai proses pengkondisian agar korban tidak menceritakan kejadian yang dialami korban kepada orang lain,” kata Umbu Kabunang Rudiyanto.
Ia mengatakan korban yang masih berusia dibawah umur itu juga diantar tersangka Fani bersama pacarnya dengan menggunakan mobil rental dari uang yang diperoleh dari mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.
“Harusnya pacar dari Fani juga jadi tersangka karena sama-sama menikmati hasil kejahatan tersebut. Mobil yang digunakan juga tidak disita termasuk rekening,” kata Umbu Kabunang Rudiyanto dalam rapat yang juga dihadiri Kejati NTT Zet Tadung Allo serta Direskrimum Polda NTT Komber Pol Patar Silalahi.
Menurut Umbu Kabunang Rudiyanto pada saat peristiwa terjadi diduga korban yang masih dibawah umur itu patut diduga dibius karena korban tidak berdaya saat peristiwa berlangsung.
Dia juga meminta Polda NTT memeriksa pacar dari Fani dan menjadikannya sebagai tersangka dalam kasus pencabulan anak dibawah umur yang dilakukan mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.
Dikatakannya, kejahatan dilakukan mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja sangat luar biasa sehingga tersangka harus dihukum mati dan dikebiri karena telah merusak masa depan korban. (Beny)