“Jika terjadi tindak pidana, masyarakat diminta untuk segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti,”kata Kapolsek Maulafa AKP Fery Nur Alamsyah.
KUPANG, MEDIASI NTT.COM – Tim penyidik Unit Reskrim Polsek Maulafa dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Maulafa, Iptu Zainal Arifin Abdurahman, menyerahkan tersangka Herson Ulu berserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Habudin B. Paseng.
Kapolsek Maulafa, AKP Fery Nur Alamsyah, S.H , saat dihubungi, Senin, menjelaskan penyidik telah menyerahkan tersangka dan barang bukti berupa satu kalung emas, nota pembelian emas, dan satu buah handphone dan alat charger serta nomor sim Telkomsel kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Habudin B. Paseng, S.H, pada Sabtu (17/5).
Ia menjelaskan kasus pencurian ini terjadi pada Sabtu tanggal 29 Maret 2025 sekitar pukul 11.00 WITA di rumah Ammy A’angmeno’s Kia beralamat di Jalan Air Lobang II RT 038/RW 015 Kel Sikumana Kec Maulafa Kota Kupang.
Dikatakannya terkait dengan dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP.
Kapolsek Maulafa, AKP Fery Nur Alamsyah, S.H. menekankan bahwa Polsek Maulafa akan terus berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya.
“Kami akan terus bekerja keras untuk menangani kasus-kasus tindak pidana dan memberikan keadilan bagi korban,” ujarnya.
Kapolsek Maulafa juga menghimbau kepada masyarakat untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar.
“Jika terjadi tindak pidana, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti,” tambahnya.
Selain itu, Kapolsek Maulafa juga menghimbau masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dan partisipasi dalam menjaga keamanan lingkungan.
Pelaksanaan tahap 2 ini berjalan dengan lancar, aman, dan terkendali. Dengan demikian, proses hukum dapat terus berlanjut dan memberikan keadilan bagi korban. Polsek Maulafa akan terus bekerja keras untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya. (Beny)