Iklan Google AdSense

Kejaksaan Mulai Meluncurkan Program Klinik Hukum Bagi Masyarakat Di NTT

KETERANGAN FOTO : Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur Zet Tadung Allo (kedua dari kanan) meluncurkan Program Klinik Hukum Kejati NTT untuk pelayanan hukum non litigasi gratis bagi masyarakat di Provinsi Nusa Tenggara Timur, Rabu. Foto HO- Kejaksaan NTT

“Klinik Hukum adalah layanan bantuan hukum non-litigasi gratis berupa konsultasi, penyuluhan, pendapat, dan informasi hukum. Layanan ini mencakup persoalan hukum perdata seperti tanah, warisan, perkawinan, hutang-piutang, hingga perlindungan terhadap perempuan, anak, kelompok rentan, difabel, serta hak-hak guru,” ujar Zet Tadung Allo.

KUPANG, MEDIASI NTT.COM – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur meluncurkan Program Klinik Hukum Kejati NTT untuk pelayanan hukum non litigasi gratis bagi masyarakat di Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Bacaan Lainnya

Iklan Google AdSense

Kejati NTT, Zet Tadung Allo, S.H., M.H secara resmi meluncurkan Program Klinik Hukum Kejati NTT yng berlangsung di Aula Lopo Sasando Kejaksaan Tinggi NTT, Rabu.

Kejati NTT Zet Tadung Allo mengatakan Program Klinik Hukum merupakan komitmen nyata Kejaksaan dalam memberikan pelayanan hukum berbasis edukatif dan preventif.

“Klinik Hukum adalah layanan bantuan hukum non-litigasi gratis berupa konsultasi, penyuluhan, pendapat, dan informasi hukum. Layanan ini mencakup persoalan hukum perdata seperti tanah, warisan, perkawinan, hutang-piutang, hingga perlindungan terhadap perempuan, anak, kelompok rentan, difabel, serta hak-hak guru,” ujar Zet Tadung Allo.

Ia menekankan pentingnya keberadaan Klinik Hukum sebagai jembatan antara masyarakat dan institusi penegak hukum, terutama bagi mereka yang belum memiliki akses memadai terhadap keadilan.

“Klinik Hukum hadir untuk membangun budaya hukum yang adil, inklusif, dan berkeadaban,” lanjutnya.

Sementara itu, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati NTT, Jaja Raharja, S.H., M.H., selaku Ketua Panitia, menjelaskan bahwa Klinik Hukum merupakan bagian dari pelaksanaan tugas Datun dalam memberi bantuan, pertimbangan, dan pelayanan hukum.

“Kami berharap Klinik Hukum menjadi ikon pelayanan hukum kejaksaan yang profesional dan akuntabel, menyentuh kebutuhan riil masyarakat seperti perlindungan orang, kelompok rentan, hingga persoalan hukum keluarga,” jelasnya.

Program Klinik Hukum Kejati NTT menjadi langkah penting Kejaksaan dalam menghadirkan keadilan substantif, yang tidak hanya bertumpu pada penindakan, tetapi juga edukasi dan pendampingan hukum yang humanis. Pelayanan ini terbuka bagi seluruh lapisan masyarakat, tanpa biaya, dan menjadi bentuk konkret dari kehadiran negara dalam menjawab kebutuhan hukum warganya.

Turut hadir dalam kegiatan ini Ansi Damaris Rihi Dara, S.H., Ketua LBH APIK NTT, perwakilan dari BP3MI, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT, seluruh Pejabat Utama Kejati NTT, serta Jaksa pada Kejati NTT. Kegiatan ini juga diikuti secara daring melalui Zoom oleh seluruh Kajari se-NTT. (Beny)

 

Iklan Bersponsor Google

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *