“Pihak Kepolisian akan memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku dan tidak akan mentolerir kekerasan dalam rumah tangga dalam bentuk apa pun,” kata Kapolres Kupang AKBP Rudy Junus Jacob Ledo Kapolres Kupang AKBP Rudy Junus Jacob Ledo.
KUPANG, MEDIASI NTT.COM – OMT (55) warga Desa Timau, Kecamatan Amfoang Barat Laut, Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggar Timur ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Reskrim Polres Kupang karena melakukan penganiayaan berat terhadap istrinya Paulina Sanmusus (52) hingga meninggal.
Iklan Google AdSense
Tersangka OMT (55) semula melakukan rekayasa terhadap kematian korban sebagai tindakan bunuh diri pada 5 Mei 2025 lalu.
Peristiwa ini terjadi pada Senin (5/5) sekitar pukul 01.00 WITA di belakang rumah korban yang berada di kawasan hutan Oelkaka, RT 008 RW 004, Dusun IV, Desa Timau.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima tim Resmob Polres Kupang yang saat itu sedang berada di Kabupaten TTS melakukan penyelidikan kasus lain.
Kasat Reskrim Polres Kupang AKP Yeni Septiono bersama Tim Resmob segera menuju lokasi kejadian di Amfoang Barat Laut setelah menerima laporan via WhatsApp mengenai dugaan bunuh diri. Setibanya di lokasi dan melakukan investigasi mendalam, polisi menemukan kejanggalan yang mengarah pada tindak pidana pembunuhan.
Melalui interogasi intensif terhadap suami korban, OMT akhirnya mengaku bahwa telah membunuh istrinya Paulina Sanmusus (52) hingga meninggal.
Ia menjelaskan bahwa peristiwa bermula dari pertengkaran di dapur rumah mereka karena korban menolak ajakan untuk berobat ke rumah sakit. OMT menganggap sang istri mengalami gangguan kejiwaan dan sulit dikendalikan selama lima bulan terakhir.
Dalam kondisi emosi, OMT memukul kepala dan tubuh korban menggunakan potongan kayu hingga korban meninggal dunia. Tak berhenti di situ, OMT kemudian menyeret tubuh istrinya ke belakang rumah, membuka pakaian korban, dan melakukan tindakan kekerasan dengan menusuk alat vital korban menggunakan benda tumpul.
Selain itu pelaku sempat mengganti pakaian korban yang berlumuran darah dan menggantung tubuh istrinya di pohon johar menggunakan tali nilon berwarna putih yang biasa digunakan untuk mengikat sapi dengan tujuan agar kematian korban dianggap sebagai bunuh diri.
Barang Bukti yang diamankan satu potong pakaian korban, dua potong kayu, satu jepit rambut dan seutas tali nilon putih.
Pelapor dalam kasus ini adalah Hesner Taunas (28), anak korban, yang berstatus mahasiswa dan tinggal di Desa Timau, Kecamatan Amfoang Barat Laut, Kabupaten Kupang.
Jenazah Paulina telah dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara (RSB) Kupang untuk proses otopsi, sementara pelaku OMT telah diamankan dan menjalani pemeriksaan di Mapolres Kupang.
Kapolres Kupang AKBP Rudy Junus Jacob Ledo melalui Kasat Reskrim menyatakan bahwa pihaknya akan memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku dan menegaskan tidak akan mentolerir kekerasan dalam rumah tangga dalam bentuk apa pun. (beny)
Iklan Bersponsor Google