“Proses hukum harus dilakukan secara cermat berdasarkan bukti yang cukup. Evaluasi lebih lanjut akan menentukan apakah kasus ini memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti secara hukum,” tambah Dr. Heri Jerman.
KUPANG, MEDIASI NTT.COM – Pembangunan 2.100 unit rumah bagi warga eks Timtim di Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur berindikasi korupsi yang merugikan keuangan negara.
Inspektur Jenderal Perumahan dan Kawasan Permukiman, Dr. Heri Jerman, S.H., M.H kepada wartawan di Kupang, Kamis, mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PKP) mengindikasikan adanya dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan perumahan khusus bagi Eks Pejuang Timor Timur.
“Kami menemukan indikasi fraud dan berbagai penyimpangan yang telah dikonfirmasi oleh tim ahli dari Universitas Nusa Cendana. Laporan hasil investigasi ini telah kami serahkan secara resmi kepada Kejaksaan Tinggi NTT untuk ditindaklanjuti dalam proses hukum,” ungkapnya.
Menurut dia beberapa temuan teknis yang menjadi perhatian utama meliputi pondasi bangunan yang tidak kokoh, penggunaan alat sondir yang tidak optimal, serta pemaksaan pembangunan di atas tanah labil tanpa perkuatan yang memadai.
Dikatakannya secara struktural, tidak hanya material bangunan yang menjadi perhatian, tetapi juga keseluruhan desain konstruksi.
Dia mengatakan analisis dari tim Universitas Nusa Cendana menunjukkan adanya kelemahan dalam konstruksi yang berpotensi menimbulkan risiko jangka panjang bagi penghuni.
Menanggapi temuan ini, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman menegaskan komitmennya untuk menyediakan hunian yang layak bagi masyarakat, namun, permasalahan teknis dan dugaan penyimpangan yang ditemukan di lapangan menjadi dasar bagi kementerian untuk menyerahkan kasus ini ke Kejaksaan Tinggi NTT.
“Proses hukum harus dilakukan secara cermat berdasarkan bukti yang cukup. Evaluasi lebih lanjut akan menentukan apakah kasus ini memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti secara hukum,” tambah Dr. Heri Jerman.
Inspektur Jenderal Perumahan dan Kawasan Permukiman, Dr. Heri Jerman, S.H., M.H., bersama rombongan, melakukan kunjungan lapangan ke Perumahan Eks Timor Timur di Desa Kuimasi, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang bertujuan untuk mengevaluasi kondisi rumah yang telah dibangun dalam proyek tersebut.
Dalam kunjungannya, Irjen Perumahan dan Kawasan Permukiman secara langsung melakukan pengecekan visual terhadap beberapa rumah di Blok R dan Blok H dan dari hasil pemantauan, ditemukan sejumlah permasalahan teknis dalam pembangunan Rumah Khusus untuk Warga Eks Pejuang Timor Timur.
Setelah meninjau kondisi proyek perumahan sebanyak 2.100 unit rumah tersebut, Dr. Heri Jerman langsung menuju Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur untuk menyerahkan laporan hasil temuan investigasi.
Pemerintah menegaskan bahwa proyek pembangunan perumahan harus memberikan manfaat optimal bagi masyarakat, dengan tetap memastikan kualitas konstruksi yang sesuai dengan standar.
Dikatakannya Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman akan memperketat pengawasan serta meningkatkan standar kualitas guna mencegah permasalahan serupa di proyek-proyek perumahan lainnya.
Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman Republik Indonesia berkomitmen untuk menyediakan hunian layak dan berkualitas bagi seluruh masyarakat. Dengan berbagai program strategis, kementerian terus berupaya meningkatkan standar perumahan di Indonesia guna mendukung kesejahteraan rakyat.
Pembangunan ribuan rumah ini terdiri dari paket 1 sebanyak 727 unit dilakukan PT. Brantas Abipraya (Persero) dengan nilai kontrak setelah addendum Rp 141.971.304.500,- progres fisik 99,69 persen dan jangka waktu kontrak 14 Desember 2022 sampai dengan 31 Maret 2025 (pemberian kesempatan dengan denda) karena ada perbaikan beberapa rumah yang disebabkan penurunan rumah akibat penurunan tanah.
Sementara paket 2 sebanyak 687 unit oleh PT. Nindya Karya (Persero) dengan nilai kontrak setelah addendum Rp 136.947.370.000 dan jangka waktu kontrak 21 Desember 2022 sampai dengan 19 Pebruari 2025.
Paket 3 sebanyak 686 unit oleh PT. Adhi Karya (Persero) dengan nilai kontrak setelah addendum Rp 143.837.300.000,- progress fisik 98,95 persen dan jangka waktu kontrak 21 Desember 2022 sampai dengan 31 Maret 2025 (pemberian kesempatan dengan denda) karena ada perbaikan beberapa rumah yang disebabkan penurunan rumah akibat penurunan tanah.
Sementara konsultan Manajemen Konstruksi dipercayakan kepada PT. Yodya Karya (Persero) bersama KSO PT. Hegar Daya. (Beny)