Korupsi Dana Proyek Penanggulang Bencana Alam , Kejaksaan Tahan Dua Tersangka

Tim penyidik Kejaksaan melakukan penahanan terhadap tersangka Yohannes Kaki (YK) dan Cyprianus Lenggoyo (CL).
Tim penyidik Kejaksaan melakukan penahanan terhadap tersangka Yohannes Kaki (YK) dan Cyprianus Lenggoyo (CL).

“Tim penyidik Kejaksaan Negeri Ende telah melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka dalam kasus korupsi proyek pembangunan pemasangan bronjong penahan tebing dan normalisasi kali di Kabupaten Ende,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi NTT,  A. A. Raka Putra Dharmana.

KUPANG, MEDIASI NTT.COM – Penyidik Kejaksaan Negeri Ende Provinsi Nusa Tenggara Timur melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka yang terlibat dalam kasus korupsi proyek penanggulangan bencana alam dengan kerugian negara mencapai Rp638.200.000.

Bacaan Lainnya

“Tim penyidik Kejaksaan Negeri Ende telah melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka dalam kasus korupsi proyek pembangunan pemasangan bronjong penahan tebing dan normalisasi kali di Kabupaten Ende,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi NTT,  A. A. Raka Putra Dharmana di Kupang, Selasa.

Ia mengatakan kedua tersangka yang telah ditahan penyidik Kejaksaan yaitu Yohannes Kaki (39) merupakan warga Dusun Rada Ara, Kelurahan Onelako, Kecamatan Ndona, Kabupaten Ende sekaligus anggota DPRD Kabupaten Ende, sementara satu tersangka lainya yakni Cyprianus Lenggoyo (CL) swasta.

Kedua tersangka terlibat dalam kasus korupsi proyek pembangunan pemasangan bronjong penahan tebing dan normalisasi kali di Kabupaten Ende TA 2016 dengan anggaran mencapai Rp1,3 miliar pada Badan Pelaksana Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Ende., namun dalam pelaksanaan kuat dugaan proyek tersebut diselewengkan yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp638.200.000.

Menurut Raka Putra Dharmana penahanan terhadap kedua tersangka dilakukan penyidik pada Senin (17/3) berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-02/N.3.14/fd.2/03/2025 atas nama Yohannes Kaki dan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-01/N.3.14/fd.2/03/2025 atas nama Cyprianus Lenggoyo.

Kedua tersangka kata dia telah ditahan Lapas Kelas II B Ende untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari sejak tanggal 17 Maret 2025 sampai dengan tanggal 5 April 2025

“Kejaksaan berkomitmen dalam menegakkan hukum dan memberantas tindak pidana korupsi. Proses hukum terhadap kedua tersangka akan terus berlanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Raka Putra Dharmana. (Beny)

Tinggalkan Pesan