Iklan Google AdSense

Pembangunan Rumah Bagi Warga Eks Tim-Tim Di Kabupaten Kupang Tidak Berkualitas

Saya melihat langsung kondisi pembangunan ini, dan yang paling mengkhawatirkan adalah banyaknya bangunan yang sudah mengalami retak, padahal belum diserahterimakan,” kata Kejati NTT, Zet Tadung Allo.

KUPANG, MEDIASI NTT.COM- Pembangunan ribuan rumah yang dilakukan tiga perusahan BUMN untuk warga eks Tim-tim di Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur tidak berkualitas karena ditemukan banyak bangunan yang dalam kondisi rusak.

Bacaan Lainnya

Iklan Google AdSense

Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kajati NTT), Zet Tadung Allo, S.H., M.H., melakukan kunjungan langsung ke lokasi pembangunan 2.100 unit rumah khusus (RUSUS) bagi para pejuang eks Timor-Timor di Desa Oebola Dalam, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang, Kamis.

Kunjungan ini bertujuan untuk memantau secara langsung progres serta kualitas pekerjaan yang sedang berlangsung.

Pembangunan 2.100 unit rumah khusus ini merupakan program dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Perumahan dengan teknologi rumah tahan gempa (RTG) tipe RISHA 36.

Setiap unit dibangun di atas lahan kavling berukuran 10×15 meter atau 150 meter persegi dibangun dengan sumber dana proyek berasal dari APBN Tahun Anggaran 2022 dan 2023.

Selain itu, Direktorat Jenderal Perumahan juga berkolaborasi dengan Direktorat Jenderal Cipta Karya untuk penyediaan infrastruktur permukiman seperti pematangan lahan, kavling, jaringan air bersih, sanitasi, serta fasilitas umum dan sosial.

Pembangunan ribuan rumah ini terdiri dari paket 1 sebanyak 727 unit dilakukan PT. Brantas Abipraya (Persero) dengan nilai kontrak setelah addendum Rp 141.971.304.500,- progres fisik 99,69 persen dan jangka waktu kontrak 14 Desember 2022 sampai dengan 31 Maret 2025 (pemberian kesempatan dengan denda) karena ada perbaikan beberapa rumah yang disebabkan penurunan rumah akibat penurunan tanah.

Sementara paket 2 sebanyak 687 unit oleh PT. Nindya Karya (Persero) dengan nilai kontrak setelah addendum Rp 136.947.370.000 dan jangka waktu kontrak 21 Desember 2022 sampai dengan 19 Pebruari 2025.

Paket 3 sebanyak 686 unit oleh PT. Adhi Karya (Persero) dengan nilai kontrak setelah addendum Rp 143.837.300.000,- progress fisik 98,95 persen dan jangka waktu kontrak 21 Desember 2022 sampai dengan 31 Maret 2025 (pemberian kesempatan dengan denda) karena ada perbaikan beberapa rumah yang disebabkan penurunan rumah akibat penurunan tanah.

Sementara konsultan Manajemen Konstruksi dipercayakan kepada PT. Yodya Karya (Persero) bersama KSO PT. Hegar Daya.

“Saya melihat langsung kondisi pembangunan ini, dan yang paling mengkhawatirkan adalah banyaknya bangunan yang sudah mengalami retak, padahal belum diserahterimakan,” kata Kejati NTT.

Menurut dia kondisi ini menunjukkan adanya ketidaksesuaian mutu pekerjaan dengan spesifikasi yang telah ditetapkan.

Dia juga mencermati ada kemungkinan beberapa bagian pekerjaan yang dikontrakkan kepada perusahan lain yang berpotensi menurunkan kualitas bangunan.

Sehingga dia menambahkan perlu pengawasan lebih ketat karena pemborosan anggaran memang belum tentu korupsi, tetapi pengurangan mutu pekerjaan bisa menjadi indikasi korupsi.

Ia mengatakan hal Ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga membahayakan keselamatan masyarakat yang akan menempati rumah ini.

“Kejaksaan NTT tidak akan tinggal diam melihat kondisi ini. Kejati NTT akan segera berkoordinasi dengan pihak terkait agar perbaikan terhadap bangunan yang sudah mengalami kerusakan segera dilakukan sebelum rumah-rumah ini diserahkan kepada masyarakat. Jika ditemukan adanya unsur kelalaian atau pelanggaran hukum, kami akan menindaklanjutinya dengan langkah hukum yang tegas sesuai aturan yang berlaku,” kata Kejati.

Dikatakannya pembangunan rumah ini bukan hanya sekadar proyek fisik, tetapi menyangkut hak dan kesejahteraan para pejuang eks Timor-Timor. Oleh karena itu, kami memastikan proyek ini harus berjalan dengan transparansi, akuntabilitas, dan kualitas yang baik.

Dia menegaskan bahwa transparansi dan akuntabilitas dalam proyek ini harus menjadi prioritas utama agar sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

Diharapkan proyek ini tidak hanya memenuhi kebutuhan hunian bagi para pejuang eks Timor-Timor, tetapi juga menjadi contoh pembangunan yang berkualitas dan berintegritas.

Turut mendampingi dalam kunjungan ini, Bambang Dwi Murcolono, SH. MH. Asisten Intelijen Kejati NTT, Jaja Raharja, SH., MH., Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati NTT, Muhammad Ilham, SH. MH. Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Para Koordinator Bidang Intelijen Kejati NTT, Kasipenkum Kejati NTT, serta Kasi Intel Kabupaten Kupang. (*/Ben)

Iklan Bersponsor Google

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *