“Pemberlakuan tarif pajak kendaraan bermotor ini mulai berlaku 5 Januari 2025,” kata Domi Payong.
KUPANG, MEDIASI NTT.Com – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur melakukan perubahan tarif dan pemberlakuan opsen pajak kendaraan
Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) mulai 5 Januari 2025.
Plt. Kaban Pendapatan Dan Aset Daerah Provinsi NTT Domi Payong dalam keterangan pers di Kupang, Selasa mengatakan perubahan tarif dan pemberlakuan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) serta Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) mulai berlaku pada 2025.
Domi Payong menjelaskan perubahan tarif pajak itu dilakukan sebagai upaya Pemerintah NTT untuk optimalisasi obyek pajak kendaraan bermotor di NTT.
Dia menjelaskan perubahan tarif pajak dilakukan sesuai Perda Nomor 1 tahun 2024 tentang penetapan tarif pajak dan opsen pajak kendaraan bermotor yang telah di tetapkan DPRD Provinsi NTT.
Dalam perda Nomor 1 Tahun 2024 ditetapkan untuk tarif pajak kendaraan bermotor ditetapkan 1,2 persen dari sebelumnya 1,5 persen dan denda keterlambatan dari sebelumnya dua persen turun menjadi satu persen.
“Pemberlakuan tarif pajak kendaraan bermotor ini mulai berlaku 5 Januari 2025,” kata Domi Payong.
Dia menambahkan pemerintah kabupaten/kota mulai 2025 akan mendapat 66 persen opsen pajak kendaraan bermotor dari sebelumnya tidak dialokasikan adanya opsen pajak.
Dikatakannya dengan adanya kenaikan perolehan pajak yang diterima kabupaten/kota maka daerah lebih proaktif dalam kegiatan pemungutan pajak kendaraan bermotor di daerah untuk penguatan fiskal daerah.
Dia menambahkan Pemerintah Provinsi dan kabupaten/kota akan terus melakukan sosialisasi terkait perubahan tarif pajak kendaraan bermotor di NTT.
Turut hadir dalam kesempatan itu Yupiter dari Kantor Pajak Pratama Kupang. (Ben)