Bawaslu Identifikasi TPS Rawan Pelanggaran Pemilu Di NTT

Ketua Bawaslu NTT Nonato Da Purificacao Sarmento (kanan) didampingi Anggota Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Amrunur Muh Darwan (kiri) saat memberikan keterangan pers di Kupang, Jumat. FOTO MEDIASI NTT.COM/BENY
Ketua Bawaslu NTT Nonato Da Purificacao Sarmento (kanan) didampingi Anggota Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Amrunur Muh Darwan (kiri) saat memberikan keterangan pers di Kupang, Jumat. FOTO MEDIASI NTT.COM/BENY

“Bawaslu juga melakukan pengawasan langsung untuk memastikan ketersediaan logistik Pemilihan di TPS, pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara sesuai ketentuan, serta akurasi data pemilih dan penggunaan hak pilih,” Kata Nonato Da Purificacao Sarmento 

KUPANG, MEDIASI NTT.COM – Ketua Bawaslu NTT Nonato Da Purificacao Sarmento mengatkan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Nusa Tenggara Timur telah melakukan identifikasi terhadap adanya tempat pemungutan suara (TPS) rawan pelanggaran dalam pemungutan suara pada pilkada 27 November 2024.

Bacaan Lainnya

Nonato Da Purificacao Sarmento dalam ketengam pers di Kupang, Jumat, didampingi Anggota Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Amrunur Muh Darwan mengatakan pemetaan kerawanan tersebut dilakukan terhadap delapan variabel dan 28 indikator, diambil dari sedikitnya 3.442 kelurahan/desa di 22 Kabupaten/Kota yang melaporkan kerawanan TPS di wilayahnya.

Menurut dia pengambilan data TPS rawan dilakukan selama enam hari pada 10 hingga 15 November 2024.

Variabel dan indikator potensi TPS rawan kata dia adalah pertama penggunaan hak pilih (DPT yang tidak memenuhi syarat, DPTb, potensi DPK, Penyelenggara Pemilihan di luar domisili, pemilih disabilitas terdaftar di DPT, riwayat sistem noken tidak sesuai ketentuan, dan/atau Riwayat PSU/PSSU).

Kedua, masalah keamanan karena memiliki riwayat kekerasan, intimidasi dan/atau penolakan penyelengaraan pemungutan suara). Ketiga, politik uang. Keempat, politisasi SARA. Kelima, netralitas (penyelenggara Pemilihan, ASN, TNI/Polri, Kepala Desa dan/atau Perangkat Desa). Keenam, logistik (riwayat kerusakan, kekurangan/kelebihan atau keterlambatan). Ketujuh, lokasi TPS (sulit dijangkau, rawan konflik, rawan bencana, dekat dengan lembaga pendidikan/pabrik/pertambangan, dekat dengan rumah Paslon/posko tim kampanye, dan/atau lokasi khusus). Kedelapan, jaringan listrik dan internet.

Ia menambahkan terdapat lim indikator potensi TPS rawan yang paling banyak terjadi yaitu terdapat 4.143 TPS yang terdapat pemilih disabilitas yang terdaftar di DPT, selain itu 2.313 TPS yang terdapat pemilih DPT yang sudah Tidak Memenuhi Syarat (Meninggal Dunia, Alih Status menjadi TNI/Polri), serta terdapat 1.542 TPS yang terdapat kendala jaringan internet di lokasi TPS.

Sementara itu ada 1.309 TPS yang terdapat Penyelenggara Pemilihan yang merupakan pemilih di luar domisili TPS tempatnya bertugas, serta 1.224 TPS yang terdapat Pemilih Pindahan (DPTb).

Selain itu kata dia terdapat 11 indikator TPS rawan yang banyak terjadi seperti adanya kendala aliran listrik,potensi pemilih yang tidak terdaftar di DPT, TPS yang sulit dijangkau, serta TPS yang memiliki riwayat kekurangan atau kelebihan logistik.

“Bawaslu juga melakukan pengawasan langsung untuk memastikan ketersediaan logistik Pemilihan di TPS, pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara sesuai ketentuan, serta akurasi data pemilih dan penggunaan hak pilih,” Kata Nonato Da Purificacao Sarmento

Dikatakannya Pemetaan TPS rawan ini menjadi bahan bagi Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota daerah, pasangan calon, Pemerintah daerah, aparat penegak hukum, media dan seluruh masyarakat di seluruh wilayah Nusa Tenggara Timur untuk memitigasi agar pemungutan suara lancar tanpa gangguan yang menghambat Pemilihan yang demokratis. (Ben)

Tinggalkan Pesan