Iklan Google AdSense

Kapolda NTT Sebut Empat Anggota Polisi Ditangkap Dalam Kondisi Berpasangan

Kapolda Nusa Tenggara Timur, Irjen Polisi Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga . (Foto Mediasi NTT.com/Beny)
Kapolda Nusa Tenggara Timur, Irjen Polisi Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga . (Foto Mediasi NTT.com/Beny)

“Ketika ditemukan mereka sedang duduk berpasangan dan meminum-minuman beralkohol,” kata Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga.

KUPANG, MEDIASI NTT.COM – Kapolda Nusa Tenggara Timur, Irjen Polisi Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga mengatakan saat dilakukan operasi tangkap tangan (OTT) disalah satu tempat karoke di Kota Kupang pada 25 Juni 2024 lalu ditemukan empat orang anggota Kepolisian yang sedang berkaroke pada jam dinas dalam kondisi berpasangan.

Bacaan Lainnya

Iklan Google AdSense

Kapolda Irjen Polisi Irjen Daniel Tahi Monang mengatakan hal itu dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, seperti dipantau dari Kupang, Senin (28/10/2024). RDP bersama Komisi III dilakukan menyusul adanya kasus pemecatan terhadap anggota Polda NTT Ipda Rudy Soik sebagai buntut dari pengungkapan kasus BBM ilegal di NTT.

Ia mengatakan penangkapan dilakukan karena pihak Propam Polda NTT mendapat informasi bahwa ada anggota Polri yang sedang melaksanakan karoke di tempat Karoke Masterpiece Room pada jam dinas pada 25 Juni 2024, sehingga anggota Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda NTT turun ke lokasi dan melaksanakan tindakan operasi tangkap tangan (OTT).

Menurut dia saat dilakukan OTT ditemukan empat orang anggota Kepolisian yaitu Yohanes Suardi sebagai Kasatreskrim Polresta Kupang Kota, Ipda Rudy Soik sebagai Kaur Bin Ops Polres Kupang Kota, selain itu juga terdapat dua orang anggota Polisi Wanita (Polwan) yaitu Ipda Lusiana Lado dan Brigadir Polisi Jaen E Reke anggota Bintara pada Biro Perencanaan Polda NTT.

“Ketika ditemukan mereka sedang duduk berpasangan dan meminum-minuman beralkohol,” kata Irjen Daniel Tahi Monang.

Berdasarkan informasi itu ditindaklanjuti dengan membuat informasi khusus kepada Kapolda NTT dan oleh Kapolda untuk diproses sesuai peraturan berlaku.

Dikatakannya setelah dilakukan pemberkasan dan pemeriksaan saksi-saksi yang berujung pada sidang peradilan kode etik karena lingkup yang dilakukan empat orang terduga pelangar itu merupakan rana kode etik.

Dalam persidangan kata dia tiga orang menerima hukuman yaitu menerima putusan yaitu ditempatkan pada ruangan khusus selama tujuh hari dan meminta maaf kepada institusi, sedangkan satu orang yaitu Ipda Rudy Soik tidak menerima dan meminta banding karena dihukum selama 14 hari di rungan khusus dan demosi tiga tahun.

Setelah dilakukan sidang banding hakim banding menilai alasan dalam memori banding menyimpang dari apa yang disangkakan bahkan saat dilakukan sidang Ipda Rudy Soik tidak koperatif.

“Kami semula tidak terlalu tau tentang Rudy Soik sesunguhnya, kami tau setelah ada OTT, hasil sidang menambah hukuman sebelumnya terhadap Rudy Soik karena yang bersangkutan dibalik semua kegiatan karoke bersama tiga anggota Kepolisian lainnya, sehingga hukuman demosi ditambah dari tiga tahun menjadi lima tahun” kata Kapolda. (ben)

Iklan Bersponsor Google

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *