“Tentunya kita berharap kasus Bullying tidak sampai terjadi pada anak-anak di Kota Kupang,” kata Ade Manafe.
KUPANG, MEDIASI NTT.COM- Pemerintah Kota Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur mulai melakukan upaya pencegahan terjadinya Bullying Pada Anak dengan mengelar rapat koordinasi dan sinergi untuk menekan angka anak berhadapan dengan hukum di Kota Kupang.
Penjabat Sekda Kota Kupang, Ade Manafe saat membuka kegiatan Rapat Koordinasi Anak Berhadapan dengan Hukum (Rakor ABH) yang berlangsung di Hotel Kristal, Kamis (25/7/2024) menegaskan Bullying merupakan masalah sosial yang harus mendapat perhatian serius dalam hukum.
Dia mengatakan dalam penanganan kasus-kasus Bullying yang dialami anak melalui aspek Yuridis melibatkan hukum pidana dan perdata karena bullying memiliki dampak yang buruk terhadap perkembangan mental anak.
“Tentunya kita berharap kasus Bullying tidak sampai terjadi pada anak-anak di Kota Kupang,” kata Ade Manafe.
Ia mengatakan Pemerintah Kota Kupang berkomitmen untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat termasuk anak-anak sehingga tidak ada kasus bullying yang menimpa anak-anak di daerah ini.
Dikatakannya upaya pencegahan dan penanganan persoalan Bullying ini merupakan salah satu agenda prioritas yang membutuhkan dukungan dari semua kalangan masyarakat termasuk lembaga pendidikan, keluarga dan masyarakat pada umumnya.
Dia berharap Rakor yang diikuti berbagai pihak itu dapat menghasilkan rekomendasi yang bermanfaat bagi upaya pencegahan Bullying anak-anak di Kota Kupang, sehingga bisa menekan angka anak berhadapan dengan hukum.
Rakor yang digelar DP3A Kota Kupang bekerjasama dengan Childfund Internasional Indonesia dan mengusung Tema “Pencegahan Bullying Pada Anak” ini dihadiri Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Kupang, Pimpinan Childfund Internasional Indonesia, jajaran Pemkot Kupang dan perwakilan lintas sektoral.
Sementara itu Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Kupang, Imelda P. Manafe mengatakan pencegahan Bullying harus dilakukan secara komprehensif sehingga dapat meminimalisir dampak dari Bullying bagi anak baik pelaku maupun korban.
Menurut dia upaya pencegahan Bullying dilakukan secara terpadu dan terintegrasi sehingga kasus Bullying dapat ditangani secara tuntas baik dari segi kultur maupun sosial.
Kasus bulliying pada anak marak terjadidi masyarakat dan setiap anak dapat menjadi korban maupun pelaku buliying, sehingga pemerintah melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Kupang tidak henti-hentinya melakukan sosialisasi tentang buliying kepada anak baik itu melalui media masa maupun media sosial.
Bulying sering terjadi di sekolah dan lingkungan sehari-hari sehingga merugikan korban hingga mempengaruhi mental dan fenomena bullying menyebabkan pelaku bertindak semena-mena pada korban.
Tujuan diselenggarakannya kegiatan Rakor ini yaitu meningkatkan koordinasi dan sinergitas yang melibatkan para pihak lingkup daerah Kota Kupang dalam pencegahan Bullying pada anak, selain itu juga dapat menghasilkan rekomendasi untuk pencegahan Bullying pada anak, jelas Imelda.
Anggaran yang dikeluarkan untuk pelaksanaan Rakor ini bersumber dari DPA SKPD Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Kupang Tahun 2024 dan Yayasan Cita Masyarakat Madani Mitra Childfund Internasional di Indonesia. (Ben)