Pemkot Kupang Gelar Bimtek Konvensi Hak Anak

FOTO/HO- KOMINFO -Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Kupang melaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Konvensi Hak Anak (KHA) dan Gereja Ramah Anak (GRA) sebagai upaya pemerintah dalam menjamin perlindungan anak.
FOTO/HO- KOMINFO -Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Kupang melaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Konvensi Hak Anak (KHA) dan Gereja Ramah Anak (GRA) sebagai upaya pemerintah dalam menjamin perlindungan anak.
banner 468x60

“Pemerintah Kota Kupang berterimakasih kepada Ketua Sinode GMMI dan Ketua Majelis Jemaat Hermon dan jajaran pelayanannya serta kepala TK Kristen Dahlia yang telah bersedia dan memfasilitasi pelaksanaan Bimtek di Gereja dan TK ini,” kata Imelda P. Manafe

KUPANG, MEDIASI NTT.COM- Pemerintah Kota Kupang melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Kupang melaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Konvensi Hak Anak (KHA) dan Gereja Ramah Anak (GRA) sebagai upaya pemerintah dalam menjamin perlindungan anak di daerah ini.

Bacaan Lainnya
banner 300250

Kegiatan Bimtek dibuka Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Kupang, Imelda P. Manafe di GMMI Jemaat Hermon Kelurahan Nunbaun Sabu, Jumat (19/7/2024).

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Kupang, Imelda P. Manafe mengatakan anak merupakan potensi dan penerus cita-cita perjuangan bangsa yang memiliki peran strategis dan mempunyai ciri serta sifat khusus yang memerlukan perlindungan dalam rangka menjamin pertumbuhan atau perkembangan fisik, mental dan sosial secara utuh.

Ia mengatakan masa depan bangsa berada dalam tangan anak-anak, sehingg semakin baik kualitas anak maka akan semakin baik pula kehidupan masa depan bangsa.

Dikatakannya Undang-Undang Perlindungan Anak khususnya Pasal 20 bahwa negara, pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, keluarga dan orang tua atau wali berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak.

Peran para pihak sebagaimana diuraikan tentu melibatkan peran serta lembaga keagamaan dalam upaya perlindungan dan pemenuhan hak anak.

Dirinya menambahkan tujuan dari kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Konvensi Hak Anak (KHA) dan Gereja Ramah Anak (GRA) adalah Pentingnya pemenuhan hak anak di lingkungan Gereja sesuai Konvensi Hak Anak, Pentingnya pengembangan Kota Kupang menuju Kota layak anak melalui pengembangan Gereja Ramah Anak dan meningkatnya pengembangan Gereja Ramah Anak.

Dia mengatakan Pemerintah Kota Kupang terimakasih kepada Ketua Sinode GMMI dan Ketua Majelis Jemaat Hermon dan jajaran pelayanannya serta kepala TK Kristen Dahlia yang telah bersedia dan memfasilitasi pelaksanaan Bimtek di Gereja dan TK ini.

Ia berharap dengan pelaksanaan Bimtek ini para peserta dapat memahami tentang Konvensi Hak Anak dan bagaimana mewujudkan peran Gereja yang ramah anak dan satuan pendidikan yang ramah anak.

Tampil sebagai narasumber yaitu Fasilitator Gereja Ramah Anak, Pdt. Ronny Steven Runtu, M.Th yang membawakan materi tentang Gerakan dan Program Gereja Ramah Anak, Kepala Bidang Pemenuhan Hak Anak, Dinson D. L. Ludji membawakan materi tentang sosialisasi dan uji coba Aplikasi Sistem Elektronik Bimbingan Teknis Konvensi Hak Anak bagi Sekolah Ramah Anak dan Rumah Ibadah Ramah Anak. (Ben/KRJ)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *