RPJMD Jadi Pijakan Calon Bupati/Wakil Bupati Kupang Menyusun Visi Dan Misi

banner 468x60

RPJMD setiap lima tahun dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) setiap tahun menjadi dasar dalam menjaga kesinambungan pembangunan di Kabupaten Kupang kedepan,” kata Pj.Bupati Kupang, Alexon Lumba

KUPANG MEDIASI NTT.COM – Pj.Bupati Kupang, Alexon Lumba mengatakan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) menjadi dasar bagi siapapun termasuk para calon Bupati dan Wakil Bupati dalam menyusun visi, misi dan program prioritas membangun Kabupaten Kupang.

Bacaan Lainnya
banner 300250

“RPJMD setiap lima tahun dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) setiap tahun menjadi dasar dalam menjaga kesinambungan pembangunan di Kabupaten Kupang kedepan,” kata Pj.Bupati Kupang, Alexon Lumba saat membuka kegiatan Musrenbang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Kupang Tahun 2025-2045, yang berlangsung di Aula St.Hendrikus UNWIRA Kupang, Senin (1/7/2024).

Alexon Lumba mengatakan RPJPD merupakan penjabaran dari visi dan misi, arah kebijakan dan sasaran pokok pembangunan daerah jangka panjang untuk 20 (Dua Puluh) tahun, yang disusun berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Ia menegaskan RPJPD menjadi dasar bagi siapapun termasuk para calon Bupati dan Wakil Bupati dalam menyusun visi, misi dan program prioritas yang akan menjadi dasar dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) setiap lima tahun.

Dilanjutkan Alexon Lumba, bahwa adapun rancangan visi 2025-2045 yang ditawarkan kepada peserta forum ini adalah “Mewujudkan Oelamasi yang maju, mandiri dan berkelanjutan se-daratan Timor menuju Indonesia Emas Tahun 2045 dengan misi mewujudkan transformasi sosial, ekonomi, tata kelola, stabilitas keamanan daerah dan demokrasi, ketahanan sosial budaya dan ekologi, pembangunan kewilayahan yang merata dan berkeadilan, sarana prasarana yang berkualitas dan ramah lingkungan, serta mewujudkan kesinambungan pembangunan.

“Perumusan visi dan misi tersebut, tentunya sudah melalui proses penelahaan terhadap rancangan awal RPJPN Tahun 2025-2045 dan rancangan awal RPJPD Provinsi NTT Tahun 2025-2045 serta diskusi dengan beberapa pihak yang memiliki kepedulian dan komitmen yang tinggi untuk kemajuan Kabupaten Kupang tercinta ini di masa mendatang,” kata Alexon Lumba.

Dikatakannya rumusan visi dan misi dalam wujud upaya super prioritas masih membutuhkan masukan-masukan dari pemangku kepentingan.

“Bukan tidak dapat di rubah, karena proses penyusunan RPJPD akan terus mengalami penyempurnaan baik dari sisi teknokratik, partisipatif maupun politis hingga ditetapkannya dengan Peraturan Daerah bersama DPRD Kabupaten Kupang,”kata Alexon Lumba.

Ia mengajak semua pihak untuk satu hati, satu pikiran membangun daerah Kabupaten Kupang tercinta yang maju dan sejahtera.

Sementara Kepala BP4D Kabupaten Kupang, Juhardi Selan dalam laporannya menyebut output/keluaran yang dihasilkan dan diharapkan dari kegiatan Musrenbang RPJPD Kabupaten Kupang yaitu Rancangan visi dan misi RPJPD Kabupaten Kupang Tahun 2025-2045; Rancangan Arah Kebijakan dan Sasaran Pokok RPJPD Kabupaten Kupang Tahun 2025-2045, dan Dokumen Rancangan RPJPD Kabupaten Kupang Tahun 2025-2045.

Kegiatan ini ditandai dengan penandatangan Berita Acara Kesepakatan Musrenbang RPJPD Kabupaten Kupang Tahun 2025-2045. Dan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Tim Ahli Akademisi yaitu Prof.Ir.Fredrik Benu, M.Si, Ph.D,  Dr.Drs.Frits Fanggidae, dan Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Nyoman Saniambara,S.KM.,M.Kes.

Kegiatan Musrenbang ini juga dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Muhammad Ilham, Plt.Sekda Novita Foenay, Pimpinan Instansi Vertikal dan Pimpinan OPD Lingkup Pemkab Kupang, Camat se-Kabupaten Kupang, Akademisi, NGO/LSM. (Ben)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *