“Pemda Kabupaten Kupang agar menunjukan asal usul sejarah kepemilikan tanah rumah Jabatan Bupati Kupang pada hari Senin tanggal 17 Juni 2024, jika tidak kami terus melakukan perlawanan dan berjuang hingga mendapatkan kembali lahan itu,” tegas Ayub Titu Eki.
KUPANG, MEDIASI NTT.COM – Mantan Bupati Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur Ayub Titu Eki mengingatkan Pemerintah Kabupaten Kupang tidak mencaplok tanah rumah jabatan Bupati Kupang di Jalan R.A Kartini, Kota Kupang sebagai aset milik pemerintah karena hingga saat ini belum ada penyerahan hibah dari kelurga Tomboy sebagai pemilih tanah.
“Tanah yang sudah dibangun rumah jabatan Bupati Kupang merupakan hak milik keluarga Tomboy. Belum ada penyerahan hibah dari keluarga Tomboy kepada pemerintah. Keluarga Tombioy juga belum pernah menerima ganti rugi dari Pemerintah Kabupaten Kupang terkait lahan itu,” kata Ayub Titu Eki.
Ayub Titu Eki merupakan mantan Bupati Kupang dua priode itu datang bersama sejumlah keluarga Tomboy untuk berdilog dengan pj Bupati Kupang Alexon Lumba. Namun keluarga Tomboy hanya diterima Kabag Hukum Setda Kabupaten Kupang, Jane Panoe diluar pagar rumah jabatan Bupati Kupang yang tidak dihuni sejak ibu Kota Kabupaten Kupang pindah dari Kota Kupang ke Oelamasi.
Keluarga Tomboy ingin berdialog dengan Pj Bupati Kupang dilakukan dibawah rindangan pohon beringin dalam kawasan rumah jabatan Bupati Kupang itu, namun tidak dipenuhi.
Ayub Titu Eki menuntut Pemerintah Kabupaten Kupang untuk menunjukan bukti mendapatkan lahan itu namun tidak dapat dibuktikan oleh pemerintah.
“Pemda Kabupaten Kupang agar menunjukan asal usul sejarah kepemilikan tanah rumah Jabatan Bupati Kupang pada hari Senin tanggal 17 Juni 2024, jika tidak kami terus melakukan perlawanan dan berjuang hingga mendapatkan kembali lahan itu,” tegas Ayub Titu Eki.
Pada kesempatan itu juga Ayub Titu Eki menantang para pejabat untuk melakukan sumpah adat dengan memakan tanah, jika tanah tersebut benar milik pemda Kabupaten Kupang. (Ben)