Bapenda Kota Kupang Konsilidasi Bersama Entitas Tindak Lanjut Rekomendasi KPK

Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Kupang Pah B. S. Messakh melakukan konsolidasi dengan beberapa entitas dalam upaya untuk mewujudkan pengelolaan pajak dan retribusi daerah yang lebih baik seperti direkomendasikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Kupang Pah B. S. Messakh melakukan konsolidasi dengan beberapa entitas dalam upaya untuk mewujudkan pengelolaan pajak dan retribusi daerah yang lebih baik seperti direkomendasikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
banner 468x60

KUPANG, MEDIASI NTT.COM – Badan Pendapatan Daerah Kota Kupang melakukan konsolidasi dengan beberapa entitas dalam upaya untuk mewujudkan pengelolaan pajak dan retribusi daerah yang lebih baik seperti direkomendasikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.

Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Kupang Pah B. S. Messakh dalam rapat pembahasan yang berlangsung di ruang kerja Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Kupang, Senin (3/6/2024) mengatakan konsilidasi yang dilakukan Bapenda Kota Kupang bersama beberapa entitas seperti Bank NTT, V-Tax, Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kupang, dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Kupang untuk tindak lanjut atas rekomendasi KPK RI.

Bacaan Lainnya
banner 300250

Beberapa rekomendasi KPK RI yang dibahas bersama dalam rapat tersebut adalah terkait transaksi non tunai yang diwajibkan bagi wajib pajak yang akan ditindaklanjuti dengan pemilahan rekening per jenis pajak daerah.

Selain itu transaksi pembayaran pajak menggunakan QRIS Bank NTT, pembuatan flowchart transaksi pembayaran non tunai dan pembentukan SK Kepala Badan mengenai transaksi non tunai untuk setiap jenis pajak.

Rekomendasi KPK yang dibahas bersama adalah terkait pemindahan server aplikasi perpajakan ke Dinas Kominfo yang akan ditindaklanjuti dengan pembuatan surat pemberitahuan oleh Bapenda terkait pemindahan server, pemindahan server aplikasi perpajakan yang akan dilakukan pada Jumat,7 Juni 2024 dan penyajian data real time.

Pada kesempatan tersebut, V-Tax menyampaikan kesiapannya untuk memfasilitasi setiap inovasi dari Bapenda Kota Kupang.

Dalam rapat tersebut juga dilakukan pembahasan terkait pemberian sanksi yang dapat memberi efek jera bagi wajib pajak yang tidak patuh terhadap prosedur perpajakan yang akan diterapkan sesuai rekomendasi KPK tersebut.

Rapat pembahasan ini diharapkan menjadi langkah awal yang penting dalam upaya pengelolaan pajak dan retribusi daerah yang lebih baik. (Ben)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *