“Dua warga negara asing asal China ke Australia untuk mencari pekerjaan, sedangka ketiga tersangka membawa WNA secara ilegal ke Australia hanya untuk mendapatkan keuntungan,” kata Kapolres.
KUPANG MEDIASI NTT.COM – Dua Warga Kabupaten Sikka Provinsi Nusa Tenggara Timur ditahan Polres Rote Ndao karena berupaya melakukan penyelundupan manusia asal China menuju Australia secara ilegal.
Kedua warga Kabupaten Sikka yang telah ditahan Polres Rote Ndao pada Minggu (26/5) yaitu Abdul Gani Wora alias Abdul (44) serta Irwan (37) keduanya merupakan warga Desa Pemana, Kecamatan Alok, sementara satu lainnya yakni Kamaludin (38) merupakan warga Desa Rohi Timur Kecamatan Pamsimaranu, Kabupaten Selayar Provinsi Sulawesi Selatan.
Penangkapan terhadap ketiga tersangka terjadi pada Minggu (26/5) pada koordinat 10.940279,122.946814 perairan sebelah Selatan Pulau Landu, Desa Landu, Kec. Rote Barat Daya, Kab. Rote Ndao, Prov. Nusa Tenggara Timur.
Kapolres Rote Ndao AKBP Mardiono mengatakan penangkapan terhadap ketiga warga merupakan nelayan itu setelah pihak Kepolisian menerima informasi bahwa terdapat sebuah Kapal di duga mengangkut WNA berada di Perairan Selatan Pulau Rote, atas informasi tersebut Kapolres Rote Ndao ABKP Mardiono bersama anggota yang terdiri dari Unit Tipidter Satreskrim Polres Rote Ndao dan Unit POA Satintelkam langsung melakukan upaya pencarian dengan melakukan patroli di perairan Selatan Pulau Rote.
Upaya pencarian berhasil menemukan satu unit Kapal yang mengangkut tiga orang ABK berkewarganegaraan Indonesia bersama 2 (dua) Orang Warga Negara Asing (WNA) Asal China tepatnya di Perairan Landu, Kecamatan Rote Barat Daya, Kabupaten Rote Ndao sehingga langsung dilakukan upaya penangkapan.
Kapolres mengatakan berdasarkan hasil Pemeriksaan terhadap ketiga ABK diketahui pada Kamis (9/5/2024) sekira Pukul 08.00 Wita tersangka Abdul Gani Wora alias Abdul ditawari pekerjaan oleh seseorang bernama BP mengantar Kapal ke Maluku untuk mengangkut ikan dengan bayaran yang telah diterima sebesar Rp2.500.000, sesuai permintaan BP, lalu Abdul Gani Wora menawarkan pekerjaan tersebut kepada saudara Kamaludin dan Irwan dengan bayaran yang sama dan telah di terima dan dijanjikan apabila pekerjaan tersebut berhasil masing-masing akan mendapatkan tambahan upah sebesar Rp2.500.000.
Pada Sabtu (11/5) Abdul Gani Wora, Kamaludin dan Irwan berangkat dari Pelabuhan Mole, Kabupten Sikka dengan menggunakan kapal kayu warna putih dengan nama “ANARSI CLUB ” yang telah disiapkan BP menuju Pulau Moa, Kabupaten Maluku Barat Daya, Provinsi Maluku.
Para tersangka tiba di Pulau Moa dan datang dua orang yang membawa serta dua orang WNA asal China, dan para tersangka mengaku merasa ditipu oleh BP karena awalnya menyampaikan akan mengangkut ikan, namun ketika
Merasa ditipu lalu Abdul Gani Wora menghubungi BP akan tetapi BP menyampaikan bahwa setelah kembali dari Australia baru dikasih upah tambahan masing-masing Rp20.000.000 dan ke tiga tersangka menyetujui nya. Kemudian Pukul 17.30 Wita, kapal berangkat menuju Negara Australia dengan Maps/koordinat yang dikirim BP.
Sesuai rencana kapal akan tiba di Pulau Darwin Australia namun sebelum sampai mereka dicegat satu unit kapal Angkatan Laut Australia dan menghadang kapal yang di tumpangi ketig tersangka dan dua warga China, kemudian Petugas AL Australia melakukan interogasi dikarenakan masuk wilayah perairan Australia tanpa dokumen yang sah.
Pihak keamanan Australia lalu mengusir ketiga tersangka dan dua warga asing asal China dengan menumpang satu unit kapal kayu berlapis viber berwarna putih les biru dan hitam bernama VIDU yang disiapkan AL Australia menuju perairan Pulau Landu, Kecamatan Rote Barat Daya, Kabupaten Rote Ndao.
“Dua warga negara asing asal China ke Australia untuk mencari pekerjaan, sedangka ketiga tersangka membawa WNA secara ilegal ke Australia hanya untuk mendapatkan keuntungan,” kata Kapolres. (Ben)