“Bantu kami untuk membenahi yang semestinya dibenahi, tuntun kami agar kami lebih memahami bagian-bagian mana yang mestinya dipahami,”kata Alexon Lumba.
KUPANG, MEDIASI NTT.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI bekerjasama Pemerintah Kabupaten Kupang menggelar Rapat Koordinasi Implementasi Nota Kesepahaman Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP), Aparat Penegak Hukum (APH), tentang Koordinasi Penanganan Laporan atau Pengaduan Penyelenggaraan Pemda.
Rapat yang berlangsung di ruang rapat bupati, Rabu,(15/5/2024), dihadiri Penjabat Bupati Kupang Alexon Lumba.
Penjabat Bupati Kupang Alexon Lumba menyambut baik terhadap kehadiran tim APIP-APH ke Kabupaten Kupang.
“Pemerintah Kabupaten Kupang mengucapkan selamat datang kepada tim APIP-APH ke Kabupaten Kupang. Kami berharap kedatangan tim ini menghadirkan suplemen tambahan bagi pemerintah daerah ini, dalam upaya mewujudkan koordinasi implementasi nota kesepahaman antara APIP dan APH, tentang penanganan laporan atau pengaduan penyelenggaraan pemerintahan daerah di Kabupaten Kupang untuk pencegahan tindak pidana korupsi,”urai Alexon Lumba.
Menurut Alexon Lumba, kehadiran tim ini dapat memberikan motivasi maupun masukan yang berarti dan bersinergi dalam mencegah dan memberantas korupsi di Kabupaten Kupang.
Dikatakannya APIP dan APH dalam MoU harus bekerja sesuai dengan sistem, tugas pokok dan fungsi, sesuai prosedur, saling menghormati, dan memahami tanggungjawab dan peraturan yang telah disepakati, oleh pimpinan Institusi yang menandatangani kesepakatan ini.
“Kerjasama antara APIP dan APH dalam hal ini pemda, kepolisian dan kejaksaan sampai saat ini sudah berjalan dengan baik, namun perlu ditingkatkan,” kata Alexon Lumba.
Ia mengatakan melalui koordinasi dan supervisi yang dilakukan KPK RI hasilnya dapat dijadikan masukan yang berarti bagi Pemerintah Kabupaten Kupang.
“Bantu kami untuk membenahi yang semestinya dibenahi, tuntun kami agar kami lebih memahami bagian-bagian mana yang mestinya dipahami,”kata Alexon Lumba kepada tim APIP dan APH.
Alexon Lumba meminta Inspektur Daerah, Kabag Hukum dan seluruh pimpinan OPD agar dapat bekerjasama dengan saling mengsuport atau memberikan data yang diperlukan, sehingga koordinasi implementasi nota kesepahaman APH-APIP tentang koordinasi penanganan laporan atau pengaduan penyelenggaraan pemerintahan daerah kedepannya semakin baik.
Sementara Kasatgas Prabawa Widi Nugroho pada kesempatan itu memaparkan tentang pentingnya kolaborasi untuk mewujudkan sinergi APH dan APIP dalam penanganan laporan atau pengaduan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Ia jelaskan nota kesepahaman ini dimaksudkan sebagai pedoman melakukan kerjasama yang saling mendukung sesuai ruang lingkup dalam nota kesepahaman.
Dia mengatakan melalui MOU yang dilakukan bertujuan untuk memberi kepastian atau kejelasan terhadap tata cara koordinasi APIP dan APH tanpa saling mengesampingkan tugas, fungsi dan kewenangan baik APIP maupun APH sebagaimana diatur sesuai ketentuan perundang-undangan dalam penanganan laporan atau pengaduan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Prabawa Widi Nugroho menyebutkan poin-poin pembahasan diantaranya penyampaian masalah dalam memahami MoU, penyampaian permasalahan terhadap implementasi nota kesepahaman atau MoU, dan usulan materi dan bahan sosialisasi MoU.
Hadiri pada kesempatan itu tim MoU APIP-APH diantaranya Kasatgas Koordinasi, Supervisi Wilayah V KPK RI, Prabawa Widi Nugroho bersama tim, Kejaksaan Agung RI yang dihadiri Satgassus Monev Pidsus Kejaksaan Agung RI Sudardi dan Kasubag Kerjasama Antar Instansi Pemerintah Rinanto Haribowono, Mabes polri, dan Itjen Kemendagri.
Turut hadiri Plt.Sekda Novita Foenay dan Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten Kupang Agus Funay. (Ben)