Kemenkes Minta Komitmen Pemkab Kupang Bentuk Perda Kawasan Tanpa Rokok

Bupati Kupang, Korinus Masneno (kedua dari kiri) memberikan kenang-kenangan kepada Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular (P2PTM) Kementerian Kesehatan RI, dr. Eva Susanti (kri) saat melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Kupang, Jumat. FOTO PROKOPIM SETDA KABUPATEN KUPANG.
Bupati Kupang, Korinus Masneno (kedua dari kiri) memberikan kenang-kenangan kepada Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular (P2PTM) Kementerian Kesehatan RI, dr. Eva Susanti (kri) saat melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Kupang, Jumat. FOTO PROKOPIM SETDA KABUPATEN KUPANG.
banner 468x60

“Berdasarkan hasil riset kesehatan dasar tahun 2018, menunjukkan jumlah perokok aktif di Kabupaten Kupang usia 10 tahun ke atas, mengalami peningkatan jika dibandingkan dengan perokok aktif berdasarkan Riskesdas tahun 2013, yakni 23,7 persen menjadi 26,3 persen dengan lokasi merokok terbanyak adalah dalam gedung yakni 86 persen,” kata Bupati Korinus Masneno.

KUPANG MEDIASI NTT.COM- Kementerian Kesehatan RI meminta komitmen Pemerintah Kabupaten Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk membentuk Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) guna mendukung pembangunan generasi emas.

“Kami meminta komitmen pemerintah daerah dan meningkatkan peran serta OPD dalam menerapkan kawasan tanpa rokok. Kita memiliki kepentingan yang sama yakni membangun masyarakat khususnya di Kabupaten Kupang dengan mempersiapkan generasi emas di masa mendatang,” kata Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular (P2PTM) Kementerian Kesehatan RI, dr. Eva Susanti saat melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Kupang, Jumat.

Ia mengatakan sesuai dengan UU Kesehatan terbaru agar bisa diimplementasikan budaya Kawasan Tanpa Rokok.

Menurut dia memang tidak dilarang, namun harus ada tempat yang bisa menghindari paparan asap rokok orang lain sebagai salah satu upaya mencegah penyakit tidak menular yakni asap rokok yang juga dapat menyebabkan kematian.

Dikatakannya dalam rangka meningkatkan sumber daya manusia di Indonesia kedepannya, sudah menjadi target RPJM dengan menurunkan prevelensi anak di usia 18 tahun ke bawah, sehingga harus mempersiapkan generasi muda agar bisa menerapkan KTR agar kedepannya anak-anak muda Indonesia bisa bersaing dengan orang luar.

“Terima kasih kepada Pemkab Kupang, semoga seluruh jajaran di Pemkab Kupang bisa menerapkan KTR dan membentuk proses Perda di Kabupaten Kupang, karena ini merupakan tugas mulia untuk menciptakan generasi yang lebih sehat”, ujar Eva Susanti.

Sementara itu Bupati Kupang, Korinus Masneno mengatakan, Pemerintah Kabupaten Kupang sebetulnya secara konseptual sudah dilakukan uji coba dan nantinya pada waktu mendatang akan dilakukan konsultasi oleh tim.

Menurut dia pada 2024 Pemerinta akan koordinasi dengan DPRD untuk diagendakan pembentukan Perda KTR di daerh itu.

Bupati Korinus Masneno menambahkan berdasarkan data dari Dinkes Kabupaten Kupang, ada pergeseran jenis penyakit terbanyak yakni penyakit tidak menular yang disebabkan oleh faktor pola hidup masyarakat, salah satunya yaitu perilaku merokok.

Berdasarkan hasil riset kesehatan dasar tahun 2018, menunjukkan jumlah perokok aktif di Kabupaten Kupang usia 10 tahun ke atas, mengalami peningkatan jika dibandingkan dengan perokok aktif berdasarkan Riskesdas tahun 2013, yakni 23,7 persen menjadi 26,3 persen dengan lokasi merokok terbanyak adalah dalam gedung yakni 86 persen.

“Kita patut bersyukur atas perhatian Pemerintah Pusat melalui Kemenkes dan Kemendagri serta pihak terkait lainnya atas kepedulian terhadap kesehatan masyarakat kab. Kupang melalu advokasi upaya penerapan KTR di kab. Kupang. Kami menyambut gembira dengan dilaksanakannya kegiatan ini, dengan harapan agar kab. Kupang dapat menerbitkan regulasi berupa Perda sebagaimana diamanatkan dalam UU kesehatan no. 17 tahun 2023 pasal 151 tentang Pemda wajib untuk menetapkan dan mengimplementasikan KTR di wilayahnya”, jelas Bupati Korinus Masneno.

Dia berharap Kadis Kesehatan Kabupaten Kupang dan Kabag Hukum untuk segera merancang Perda yang dimaksud supaya tujuan utama penetapan KTR untuk menurunkan angka kesakitan/kematian akibat asap rokok dengan cara mengubah perilaku masyarakat untuk hidup sehat, meningkatkan produktivitas kerja yang optimal, mewujudkan kualitas udara yang sehat dan bersih, bebas dari asap rokok dapat direalisasikan di kab. Kupang sesuai standar.

Tidak hanya itu, Korinus Masneno juga mengakui bahwa niat baik ini sangat mulia karena salah satu misi utama Pemkab Kupang adalah membangun sumber daya manusia yakni membangun manusianya.

“Tugas pemerintah adalah sebagai motivator dan fasilitator karena itu kita akan terus mengupayakan apa yang menjadi rujukan regulasi dasar tugas dan pelaksanaannya. Besar harapan kami, dukungan dari Kemenkes dan pihak terkait lainnya terhadap kesehatan masyarakat kab. Kupang termasuk KTR tetap berkelanjutan, sehingga kab. Kupang menjadi salah satu kabupaten yang unggul dan maju serta masyarakatnya sehat dan sejahtera”, tutup Masneno yang saat itu didampingi Plt. Sekda Kabupaten Kupang Mesak Elfeto. (Ben)

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *