Kejaksaan Tinggi NTT Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Aset Tanah Pemkab Kupang

Selasa, 16 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka dalam kasus pengalihan aset tanah Pemerintah Kabupaten Kupang, Selasa. (Foto Humas Kejaksaan Tinggi NTT)

Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka dalam kasus pengalihan aset tanah Pemerintah Kabupaten Kupang, Selasa. (Foto Humas Kejaksaan Tinggi NTT)

“Hari ini ada dua orang tersangka yang telah ditahan penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi NTT dalam kasus pengalihan aset Pemerintah Kabupaten Kupang berupa tanah kepada pihak lain yang tidak berhak,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi NTT, Raka Putra Dharmana.

KUPANG MEDIASINTT.COM – Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka masing-masing HFX mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kupang serta PK penerima tanah kaveling tanah milik Pemerintah Kabupaten Kupang pada 2004.

“Hari ini dua tersangka telah ditahan penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi NTT dalam kasus pengalihan aset Pemerintah Kabupaten Kupang berupa tanah kepada pihak lain yang tidak berhak,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi NTT, Raka Putra Dharmana di Kupang, Selasa.

Menurut dia berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan ahli serta surat petunjuk dan barang bukti maka ditemuka dua barang bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan HFX mantan Kepala BPN Kota Kupang pada 2013 dan PK penerima tanah kavling sebagai tersangka.

Dikatakannya perbuatan kedua tersangka telah mengakibatkan adanya kerugian negara sebesar Rp5,9 miliar berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dilakukan Inspektorat Provinsi Nusa Tenggara Timur nomor X.IP.775/13/2023.

Kedua tersangka dijerat dengan UU No 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi dangan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.

Kedua tersangka saat ini telah ditahan di Rutan Kelas II A Kupang selama 20 hari kedepan. (Sridin)

Berita Terkait

Turnamen Voli SMSI Cup Siap Digelar, Berbagai Doorprize untuk Penonton Dihadirkan
Kapolda NTT Irjen Rudi Darmoko Terima Bintang Kehormatan LVRI
Dua Tahun Prabowo: Antara Negara Kuat dan Pemerintahan Efektif, Oleh: Komaruddin Hidayat, Ketua Dewan Pers
Fraksi Gerindra NTT Menilai Open Turnamen Voli SMSI Cup Jaring Bibit Atlet PON
Gerindra Usul Pangkas Dana Perjalanan Dinas Anggota DPRD NTT
TB Gramedia Kupang Dukung Turnamen Voli SMSI Cup 2026
JAM Intel Kejagung: Pokja Newsroom Jaga Desa SMSI dan ABPEDNAS Jadi Mitra Strategis Kejaksaan
Hasim Djojohadikusumo : Saya Datang Karena Percaya SMSI

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 08:13

Turnamen Voli SMSI Cup Siap Digelar, Berbagai Doorprize untuk Penonton Dihadirkan

Jumat, 18 September 2026 - 10:45

Kapolda NTT Irjen Rudi Darmoko Terima Bintang Kehormatan LVRI

Sabtu, 12 September 2026 - 02:49

Dua Tahun Prabowo: Antara Negara Kuat dan Pemerintahan Efektif, Oleh: Komaruddin Hidayat, Ketua Dewan Pers

Rabu, 9 September 2026 - 12:59

Fraksi Gerindra NTT Menilai Open Turnamen Voli SMSI Cup Jaring Bibit Atlet PON

Senin, 7 September 2026 - 21:26

Gerindra Usul Pangkas Dana Perjalanan Dinas Anggota DPRD NTT

Berita Terbaru

Undana siapkan fasilitas pendidikan darurat di lokasi bencana gempa bumi di Pulau Flores.

UNDANA DALAM PANDANGAN MATA

Undana Siapkan Fasilitas Pendidikan Darurat Bagi Korban Gempa Flores

Rabu, 2 Sep 2026 - 08:20

BAKU DAPA DI KOTA KUPANG

Wali Kota Christian Widodo Pimpin Pembahasan RDTR Kota Kupang

Jumat, 2 Okt 2026 - 20:47

UNDANA DALAM PANDANGAN MATA

Rektor Jefri Balle Evaluasi Tantangan Dihadapi FISIP Undana

Jumat, 2 Okt 2026 - 20:37

UNDANA DALAM PANDANGAN MATA

Undana Lakukan Pelatihan Usaha Ternak Bagi Peternak Di Kabupaten Kupang

Kamis, 1 Okt 2026 - 20:13

BAKU DAPA DI KOTA KUPANG

Kapolda NTT Meninjau Lokasi Pembibitan Kelor Di Kabupaten Kupang

Selasa, 29 Sep 2026 - 22:35