Presiden Jokowi Merestui Gibran Sebagai Calon Wakil Presiden

Minggu, 22 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto (kiri) didampingi Sekjen Lodewijk Freidrich Paulus (kanan) menyerahkan surat keputusan Rapimnas ke-2 Partai Golkar kepada Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Sabtu (21/10/23). Foto antara.

Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto (kiri) didampingi Sekjen Lodewijk Freidrich Paulus (kanan) menyerahkan surat keputusan Rapimnas ke-2 Partai Golkar kepada Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Sabtu (21/10/23). Foto antara.

“Orang tua itu tugasnya hanya mendoakan dan merestui keputusan (Gibran) semuanya. Karena sudah dewasa ya jangan terlalu mencampuri urusan,” kata Presiden Jokowi

JAKARTA, MEDISINTT.COM – Presiden Joko Widodo menyatakan dirinya mendoakan dan merestui keputusan sang anak Gibran Rakabuming Raka yang direkomendasikan Partai Golkar sebagai bakal calon wakil presiden (cawapres) Prabowo Subianto.

“Orang tua itu tugasnya hanya mendoakan dan merestui keputusan (Gibran) semuanya. Karena sudah dewasa ya jangan terlalu mencampuri urusan,” kata Presiden Jokowi usai menjadi Pembina Upacara Hari Santri di Tugu Pahlawan Surabaya, Jawa Timur, Minggu.

Terkait kepastian Gibran akan berpasangan dengan Prabowo di Pilpres 2024, Jokowi juga enggan memberikan kepastian.

Ia meminta awak media untuk menanyakan langsung kepada koalisi partai politik pengusung Prabowo Subianto sebagai Capres 2024. “Tanyakan ke partai politik, itu wilayahnya partai politik, atau koalisi partai politik, atau gabungan partai politik, bukan urusan presiden,” ujarnya.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. (lia/ant)

Berita Terkait

505 Orang Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Retret Di Magelang Selama Sepekan
Peran Strategis Pembesar Partai Politik di Nusa Tenggara Timur: Antara Retorika dan Realitas Pembangunan
Pj Bupati Dan Calon Bupati Kupang Terpilih Hadir Perayaan HUT Klasis Fatuleu Barat
PJ.Bupati Kupang Bersama Forkopimda Pantau Pelaksanaan Pilkada
PDIP Siapkan Ratusan Saksi Kawal Suara Jeriko-Adinda di Seluruh TPS
Kisah Simon Petrus Kamlasi Tidur Di Rumah Warga Pedalaman Di NTT
SMSI Apresiasi Komitmen Jajarannya Jaga Independensi dan Kedamaian Pemilu 2024
KPU Distribusi Logistik Pemilu 2024 Untuk 1.205 TPS Di Kota Kupang

Berita Terkait

Senin, 10 Februari 2025 - 03:54

505 Orang Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Retret Di Magelang Selama Sepekan

Minggu, 5 Januari 2025 - 12:47

Peran Strategis Pembesar Partai Politik di Nusa Tenggara Timur: Antara Retorika dan Realitas Pembangunan

Senin, 2 Desember 2024 - 10:34

Pj Bupati Dan Calon Bupati Kupang Terpilih Hadir Perayaan HUT Klasis Fatuleu Barat

Rabu, 27 November 2024 - 06:04

PJ.Bupati Kupang Bersama Forkopimda Pantau Pelaksanaan Pilkada

Sabtu, 23 November 2024 - 03:23

PDIP Siapkan Ratusan Saksi Kawal Suara Jeriko-Adinda di Seluruh TPS

Berita Terbaru

Undana siapkan fasilitas pendidikan darurat di lokasi bencana gempa bumi di Pulau Flores.

UNDANA DALAM PANDANGAN MATA

Undana Siapkan Fasilitas Pendidikan Darurat Bagi Korban Gempa Flores

Rabu, 2 Sep 2026 - 08:20

BAKU DAPA DI KOTA KUPANG

Wali Kota Christian Widodo Pimpin Pembahasan RDTR Kota Kupang

Jumat, 2 Okt 2026 - 20:47

UNDANA DALAM PANDANGAN MATA

Rektor Jefri Balle Evaluasi Tantangan Dihadapi FISIP Undana

Jumat, 2 Okt 2026 - 20:37

UNDANA DALAM PANDANGAN MATA

Undana Lakukan Pelatihan Usaha Ternak Bagi Peternak Di Kabupaten Kupang

Kamis, 1 Okt 2026 - 20:13

BAKU DAPA DI KOTA KUPANG

Kapolda NTT Meninjau Lokasi Pembibitan Kelor Di Kabupaten Kupang

Selasa, 29 Sep 2026 - 22:35