“Sudah dilakukan penetapan tersangka. Penetapan tersangka berdasarkan gelar perkara untuk menaikan status tersangka,” kata Djuhamdhani Rahardjo Puro
JAKARTA, MEDIASINTT.COM – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana penistaan agama, Selasa malam.
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun tersebut dipersangkakan dengan pasal berlapis, dengan ancaman maksimal paling tinggi 10 tahun pidana penjara.
Penetapan tersangka Panji Gumilang dilakukan setelah gelar perkara yang dihadiri oleh penyidik, Propam, Irwasum, Divkum dan Wasidik Polri.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhamdhani Rahardjo Puro menyebut, berdasarkan hasil gelar perkara peserta menyatakan sepakat untuk menaikkan status Panji Gumilang dari saksi sebagai tersangka.
“Sudah dilakukan penetapan tersangka. Penetapan tersangka berdasarkan gelar perkara untuk menaikan status tersangka,” kata Djuhamdhani Rahardjo Puro.
Panji Gumilang sosok pimpinan pondok pesantren Al Zaytun sedang menjadi sorotan publik beberapa waktu belakangan.
Sejumlah kontroversi yang melekat pada sosok Panji Gumilang dianggap melakukan penistaan agama. (Lia/*)