“Tim penyidik dan tim pelacakan aset pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah melakukan penyitaan terhadap 3 bidang tanah seluas 11,7 HA milik tersangka,” kata Ketut Sumedana.
JAKARTA, MEDIASINTT.COM- Tim penyidik tindak pidana Korupsi Kejaksaan Agung RI melakukan penyiatan aset tanah seluas 11,7 hektare milik Jhony G Plate tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 hinngga 2022 yang merugikan negara Rp8,32 triliun.
Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu menyebutkan aset tanah seluas 11,7 hektare yang disita Kejaksaan itu berada di Labuan Bajo Kabupaten Manggarai Barat Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Tim penyidik Kejaksaan Agung RI mulai melakukan penyitaan pada Rabu (7/6) mulai pukul 10.00 wita hingga 17.00 wita bertempat di Desa Warloka, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.
Tim penyidik dan tim pelacakan aset pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus melakukan penyitaan terhadap 3 bidang tanah seluas 11,7 HA milik Menteri Kominfo RI yang telah ditetapkan sebagai tersangka Jhony H Plate.
Penyitaan dilaksanakan berdasarkan Penetapan Wakil Ketua PN Labuhan Bajo Nomor: 98/Pen.Pid.B-SITA/2023/Pn Lbj tanggal 07 Juni 2023 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: 98/F.2/Fd.2/06/2023 tanggal 07 Juni 2023.
Adapun kegiatan penyitaan terkait dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022. (Lia)