“Lima saksi itu diperiksa untuk melengkapi berkas lima tersangka dalam kasus BTS Bakti Komminfo,” kata Ketut Sumedena.
JAKARTA MEDIASINTT.COM – Kejaksaan Agung RI melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa lima orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022 yang merugikan negara mencapai Rp8,32 triliun.
Demikian dikatakan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedena dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Kelima saksi yang diperiksa Kejaksaan Agung RI yaitu DJI selaku Direktur Layanan Telekomunikasi dan Informasi untuk Masyarakat & Pemerintah BAKTI, M selaku Tenaga Ahli Project Manager Unit BAKTI dan YWM selaku Kepala Divisi Perencanaan Strategis BAKTI.
Selain itu Kejaksaan Agung juga melakukan pemeriksaan terhadap DAF selaku Direktur Layanan Telekomunikasi dan Informasi Usaha BAKTI dan DM selaku Sales Director PT Fiberhome Technologies Indonesia.
Pemeriksaan terhadap para saksi itu kata dia terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022 atas nama Tersangka AAL, Tersangka GMS, Tersangka YS, Tersangka MA, Tersangka IH dan Tersangka JGP.
Menurut dia pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 hingga 2022. (Lia)