Anas Urbaningrum Bebas Dari Lapas Sukamiskin

Anas Urbaningrum
Anas Urbaningrum
banner 468x60

“Sahabat-sahabat Anas dari berbagai latar belakang, berbagai elemen yang tersebar di seluruh Indonesia, akan menyambut kebebasan Anas secara langsung di halaman utama,” kata Muhammad Rahmad.

JAKARTA, MEDIASINTT.COM – Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum bebas dari lembaga pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung pada 10 April 2023 setelah selama delapan tahun menjalani hukuman penjara.

Sejumlah organisasi masyarakat dan kepemudaan siap menjemput Anas pada hari kebebasan 10 April 2023 setelah menjalani hukuman selama delapan tahun pejarah

“Anas merupakan sahabat yang dirindukan untuk Indonesia,” kata Koordinator Nasional Sahabat Anas Urbaningrum, Muhammad Rahmad, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu.

Dia menjelaskan hari Senin, 10 April 2023 bertepatan dengan 19 Ramadhan 1444 H, Anas Urbaningrum dijadwalkan bebas dari lembaga pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung.

“Sahabat-sahabat Anas dari berbagai latar belakang, berbagai elemen yang tersebar di seluruh Indonesia, akan menyambut kebebasan Anas secara langsung di halaman utama,” ucapnya.

Sejumlah elemen yang bergabung bersama Sahabat Anas Urbaningrum, di antaranya PKN, PPI, KAHMI Nasional, KAHMI Jawa Barat, Kelompok Cipayung, KNPI, Jaringan Indonesia (JARI), Masyarakat Blitar Bersatu, Barisan Pendukung Anas, Forum Lintas Generasi, Pemuda Anti Kriminalisasi dan masih banyak ormas lainnya.

Kata dia, Sahabat Anas Urbaningrum dibentuk 15 Juli 2010, karena terpanggil oleh satu kesadaran bersama, yaitu menemani dan mengawal Anas dalam kiprah nya untuk Indonesia.

“Ketika Anas yang dihempaskan oleh tangan kotor kekuasaan, dikriminalisasi, dan dipenjarakan, kami diminta Anas untuk diam dan menahan diri dari perih nya arogansi kekuasaan,” katanya menegaskan.

Dia mengatakan Anas meminta para sahabatnya untuk tetap tegar dan terus berikhtiar mencari keadilan. Mereka sadar bahwa kezholiman dan arogansi itu akan ada akhirnya, seiring waktu yang makin uzur atau karena berganti nya rezim.

“Hampir 10 tahun Anas belum mendapatkan keadilan. Ikhtiar terus dilakukan, tahap demi tahap dijalani, waktu demi waktu dilalui, bagai menapaki anak tangga dari takdir keadilan yang pasti akan datang. Hukum harus tegak bersama keadilan,” tuturnya.

Anas Urbaningrum divonis hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan. Tak hanya itu, Anas juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp57,59 miliar dan 5,26 juta dolar AS sebab terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah dari sejumlah proyek pemerintah, termasuk Hambalang. (Ade/ant)

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *