“Bagi perangkat daerah yang tingkat kedisiplinannya rendah akan mendapat penilaian dan jika dimungkinkan kami akan melakukan kebijakan yang sejalan dengan ketentuan yang berlaku,” kata Novita Foenay.
OELAMASI, MEDIASINTT.COM – Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Kabupaten Kupang Novita Foenay mengingatkan para Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup pemerintah Kabupaten Kupang untuk tetap disiplin selama menjalankan tugas.
Penegasan itu disampaikan Plt Sekda Kabupaten Kupang Novita Foenay saat menjadi pemibina upacara apel Kesadaran yang berlangsung di lapangan Kantor Bupati Kupang, Jumad (17/2/2023).
Plt.Sekda Novita Foenay dalam amanatnya menekankan tentang pentingnya disiplin pegawai.
“Saya minta agar disiplin pegawai terus ditegakkan, mulai dari disiplin masuk keluar kantor, disiplin mengikuti apel kekuatan, apel kesadaran, semuanya itu jangan sampai kendor, saya akan terus monitor dan melakukan evaluasi untuk melihat sejauhmana obyektifitas penyajian bukti-bukti kehadiran saat pengajuan TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai),” kata Novita Foenay yang juga menjabat sebagai Asisten III Setda Kabupaten Kupang.
Dia menegaska bagi perangkat daerah yang tingkat kedisiplinannya rendah akan mendapat penilaian dan jika dimungkinkan kami akan melakukan kebijakan yang sejalan dengan ketentuan yang berlaku.
Novita Foenay minta agar semua perangkat daerah segera menyelesaikan tahapan penyusunan Laporan Keuangan, Laporan Penyelenggara Pemerintah Daerah, Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan ( LAKIP), Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD).
Selain itu, ia ingatkan bahwa mulai minggu depan sesuai ketentuan akan dimulai agenda musrenbang RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah) di Kecamatan.”saya minta semua perangkat daerah untuk hadir dan dapat memberikan informasi pembangunan Tahun 2023 dan rencana kerja tahun 2024 pada saat Musrenbang Kecamatan,”pintanya.
Apel kesadaran ini diikuti oleh para Pimpinan OPD dan pegawai Lingkup Pemkab Kupang. Ditandai dengan Pengibaran Bendera Merah Putih, pembacaan teks Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 dan pengucapan Panca Prasetya Korps Pegawai Republik Indonesia oleh petugas dari Dinas Perhubungan Kabupaten Kupang. (Dede)