Menteri KLH Sebut Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Pulau Komodo Bukan Pelimpahan Kewenangan

Surat Menteri KLH tentang pengelolaan Taman Nasional Komodo.
banner 468x60

Perjanjian kerjasama (PKS) antara Balai Taman Nasional Komodo dengan PT Flobamor yang menjadi acuan dalam amar “menimbang” dalam peraturan gubernur NTT adalah bukan merupakan bentuk pelimpahan wewenang pengelolaan kawasan konservasi di TNK,” tulis Menteri KLH Siti Nurbaya.

KUPANG, MEDIASINTT.COM – Nota kesepahaman antara Dirjen KSDAE dengan Pemerintah Nusa Tenggara Timur tentang kerjasama penguatan fungsi kawasan konservasi dan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya secara berkelanjutan di Taman Nasional Komodo (TNK) dan perjanjian kerjasama (PKS) antara Balai Taman Nasional Komodo dengan PT Flobamor yang menjadi acuan dalam amar “menimbang” dalam peraturan gubernur NTT adalah bukan merupakan bentuk pelimpahan wewenang pengelolaa kawasan konservasi di TNK.

Read More
banner 300250

“Bahwa Nota Kesepahaman antara Direktorat Jenderal KSDAE dengan Pemerintah Provinsi NTT dan Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Balai Taman Nasional Komodo dengan PT Flobamor bertujuan untuk penguatan fungsi kawasan konservasi dengan mensinergikan program diantara kedua pihak dalam rangka mendukung optimalisasi pengelolaan Taman Nasional Komodo yang disusun dengan mengacu Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya beserta peraturan turunannya,” demikian Kementerian KLH dalam surat yang ditandatangi Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya yang beredar di berbagai media sosial itu.

Dalam surat bernomor:S.312/MENLHK/KSDAE/KSA.3/10/2022 tanggal 28 Oktober 2022 juga menegaskan pelaksanaan kerjasama penguatan fungsi kawasan konservasi, Kementerian LHK dengan Pemerintah Provinsi NTT harus berpedoman pada Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pada lampiran Pembagian Urusan Pemerintahan Konkuren Antara Pemerintah Pusat dan Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota, khususnya pada Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Kehutanan.

Menteri KLH Siti Nurbaya dalam suratnya yang beredar luas di media sosial itu juga mengingatkan Pemerintah NTT untuk dapat dikaji ulang terhadap Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Nomor 85 Tahun 2022 khususnya amar “Menimbang” huruf b, pasal 7 ayat 1, pasal 8 ayat 1, ayat 3 dan ayat 4, pasal 9 dan pasal 10 ayat 1 agar disesuaikan dengan dasar pijakan matriks substansi bersama ini kami lampirkan peraturan perundangan yang berlaku.

Hingga berita ini disiarkan belum ada pernyataan dari Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur terkait kebenaran surat dari Menteri KLH itu. (Adi)

 

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *