Komisi II DPR RI: Belum Ada Pembahasan Provinsi Flores

banner 468x60

Termasuk Provinsi Nusa Tenggara Timur yang selama ini belum punya Undang-Undang sendiri. NTT selama ini masih menggunakan UU lama semasa RIS yaitu UU Provinsi Nusa Tenggara bersama dengan Bali dan Nusa Tenggara Barat,”Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung.

JAKARTA,MEDIASINTT.COM – Komisi II DPR RI tidak pernah membahas Rancangan Undang-Undang tentang Pemekaran Provinsi Flores.

Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung yang dihubungi Jumat (24/6/2022) seperti dilansir selatan indonesia.com menyebutkan, pembahasan yang terjadi beberapa hari lalu adalah pembahasan tentang lima provinsi yang belum memiliki Undang-Undang Provinsi sendiri.

“Termasuk Provinsi Nusa Tenggara Timur yang selama ini belum punya Undang-Undang sendiri. NTT selama ini masih menggunakan UU lama semasa RIS yaitu UU Provinsi Nusa Tenggara bersama dengan Bali dan Nusa Tenggara Barat,” sebut politisi Golkar ini.

Dijelaskan, yang terjadi adalah pembahasan tentang revisi Undang-Undang pembentukan 5 Provinsi termasuk Nusa Tenggara Timur yang dibentuk pada tahun 1958 yang menggunakan konstitusi UUDS 1958.

β€œIni yang kita sesuaikan dasar hukumnya dengan Konstitusi UUD 1945,” sebutnya.

Doli Kurnia mengatakan, pemekaran provinsi saat ini yang dibahas pemerintah dan DPR adalah 3 Provinsi baru di Papua. β€œ

Sedangkan untuk 329 usulan daerah lain masih moratorium. Khusus usulan Provinsi Flores masih dalam tahap wacana. Secara resmi Gubernur dan DPRD NTT belum pernah mengusulkan ke pemerintah pusat,” ujarnya.

Sebelumnya beredar sebuah video yang mengabarkan tentang Komisi II DPR RI telah menyetujui pembahasan Rancangan Undang – Undang tentang Pembentukan lima provinsi. Salah satunya adalah Pemekaran Provinsi Flores di NTT. (Gige).

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *