Kekerasan Terhadap Wartawan Bentuk Pembungkaman Kebebasan Berdemokrasi Di NTT

Fabianus Latuan di rawat di Rumah Sakit Bhayangkara setelah dianiaya sejumlah pereman, selasa. (foto istimewa)
banner 468x60

“Apapun motif dibalik kekerasan ini, hal ini akan berdampak pada pelanggaran kebebasan individu mengakses ruang aman yang dijamin oleh Negara,” kata Umbu Wulang.

Kupang, MediasiNTT.Com – Kekerasan yang dilakukan oleh beberapa oknum terhadap Fabianus Latuan, Wartawan sekaligus Pemimpin Redaksi Suaraflobamor.Com merupakan salah satu bentuk pelanggaran dan upaya pembungkaman terhadap kebebasan berdemokrasi di Indonesia.

Read More
banner 300250

Demikian Direktur Walhi NTT, Umbu Wulang dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu.

Kata Umbu Wulang penganiayaan terhadap wartawan di tengah era kebebasan dijamin oleh Negara serta keamanan bagi seluruh elemen masyarakat termasuk pers, justru kejadian pengeroyokan terhadap saudara Fabianus Latuan menunjukan kemunduran cara berdemokrasi yang baik dan aman di NTT.

Kekerasan ini kata dia justru membahayakan demokrasi.

“Apapun motif dibalik kekerasan ini, hal ini akan berdampak pada pelanggaran kebebasan individu mengakses ruang aman yang dijamin oleh Negara,” kata Umbu Wulang.

Demokrasi merupakan bagian penting dalam kehidupan bernegara karena dia memberikan banyak arti penting yang apabila dijabarkan dan diterapkan akan membuat kehidupan bernegara ini adil dan sejahtera.

Kekerasan ini melanggar kebebasan pers yang melekat pada Fabianus Latuan yang adalah seorang wartawan membuktikan masih minimnya kebebasan pers di NTT.

Sebagai bagian dari pilar demokrasi, kekerasan ini pun menyerang demokrasi di Indonesia sebagai negara yang menjunjung tinggi hak seluruh warga Negara, maka wajib hukum untuk menindak tegas segala tindakan yang mengancam hak warga negaranya.

Secara hukum, saudara Fabianus Latuan sebagai seorang wartawan melekat dengan perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya.

Bentuk perlindungan hukum tersebut kata dia dituangkan dalam Undang-Undang No.40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik Wartawan Indonesia. Pasal 8 Undang-Undang No.40 Tahun 1999 mengatur secara tegas bahwa dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapatkan perlindungan hukum.

Sedangkan pasal 18 Undang-undang No. 40 Tahun 1999 mengatur ketentuan pidana dengan memberikan sanksi terhadap barang siapa yang dengan sengaja melawan hukum menghambat fungsi, tugas dan peran wartawan sesuai dengan hak dan kewajiban yang diatur oleh ketentuan perundangan. Dengan adanya undang-undang tersebut merupakan suatu bentuk perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan profesinya.

Atas dasar itu, WALHI NTT sebagai organisasi masyarakat sipil di NTT menyatakan sikap

Pertama mengecam keras tindakan kekerasan kepada saudara Fabianus Latuan Kekerasan itu menunjukan kemunduran demokrasi di NTT. Keamanan berdemokrasi terancam tindakan tindakan intimidasi dan kekerasan fisik beberapa oknum tidak bertanggung jawab terhadap Fabianus Latuan.

Kedua meminta pihak berwajib menindak tegas pelaku kekerasan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, selain menindak tegas, Negara juga perlu meningkatkan upaya pencegahan dengan memberikan perlindungan bagi seluruh elemen warga Negara.

Ketiga mengajak organisasi profesi wartawan beserta seluruh elemen masyarakat sipil untuk mengawal kasus ini sampai tuntas dan saudara FL mendapatkan keadilan. Sekaligus menyelamatkan kehidupan demokrasi di NTT

Keempat meminta DPRD sebagai wakil rakyat harus turut serta mengawal kasus kekerasan ini

Kelima mengajak publik di NTT untuk bersama sama menghindari atau menjauhi upaya upaya kekerasan dalam kehidupan demokrasi di NTT.

Keenam menyatakan solidaritas dan empati yang mendalam atas peristiwa kekerasan yang dialami saudara Fabianus Latuan. (Dede)

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *