“Sekalipun para pelaku usaha telah mengantongi HaKI namun tidak didukung dengan produktivitas dan pemasaran yang baik maka usaha UMKM akan sulit berkembang dengan pesat,” kata Direktur Utama Bank NTT Harry Alexander Riwu Kaho.
Kupang,MediasiNTT.Com – PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (PT Bank NTT) mencatat sebanyak 188 pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) binaan bank milik pemerintah NTT itu telah mengantongi Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) untuk melindungi usahanya secara hukum.
“Kami berterima kasih kepada Kantor Wilayah Kemenkumham NTT yang membantu memfasilitasi 188 UMKM binaan kami hingga sudah mengantongi HaKI,” kata Direktur Utama Bank NTT Harry Alexander Riwu Kaho, Rabu.
Harry Alexander Riwu Kaho mengatakan hal itu dalam kegiatan talkshow “Strategi menggali potensi kekayaan intelektual di Provinsi NTT yang berlangsung Rabu (27/4/2022) yang dihadiri Wakil Gubernur NTT, Josef A Nae Soi, Kakanwil Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone.
Dengan memberikan Haki lanjut Dirut Harry Alexander Riwu Kaho maka hak cipta, hak paten, merek dapat melindungi produk-produk UMKM di NTT di pasar lokal, internasional, offline maupun e-commerce.
Harry Alexander Riwu Kaho menegaskan sekalipun para pelaku usaha telah mengantongi HAKI namun tidak didukung dengan produktivitas dan pemasaran yang baik maka usaha UMKM akan sulit berkembang dengan pesat.
Guna mendukung hal itu Bank NTT menyediakan pembeli (off-taker) agar produk UMKM dapat diserap oleh pasar.
Salah satu terobosan yang dilakukan Bank NTT dengan mengandeng Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kabupaten Manggarai untuk memasarkan karya tenun ikat sebanyak 1.700 lembar tenun ikat.
“1.700 lembar tenun yang akan digunakan untuk karyawan untuk karyawan Bank NTT,” katanya. (gige)