Kupang, MediasiNTT.Com – Pemerintah Kota Kupang telah menetapkan ruas jalan Perintis Kemerdekaan di Kelurahan Tuak Daun Merah hingga bundaran Oebufu menjadi jalan Frans Lebu Raya.
Penetapan ruas jalan Frans Lebu Raya itu tertuang dalam Surat Keputusan Wali Kota Kupang, nomor 69/Kep/HK/2022 yang ditandatangani Wali Kota Kupang, Jefrison R Riwu Kore pada 19 April 2022.
Ruas jalan Frans Lebu Raya yang ditetapkan dalam keputusan wali Kota Kupang itu sepanjang 2,52 km mulai dari Bundaran Tirosa hingga pertigaan Bundaran Oebufu.
Frans Lebu Raya merupakan mantan Gubernur NTT priode 2008 hingga 2018 serta mantan Wakil Gubernur NTT.
Selama memimpin NTT pria kelahiran Watuone, Kabupaten Flores Timur itu memiliki program unggulan selama mempin NTT yakni program Anggur Merah, serta menjadikan NTT sebagai provinsi koperasi.
Frans Lebu Raya yang juga merupakan politisi PDIP NTT itu meninggal dunia Minggu (19/12/2021) lalu setelah sempat dirawat di rumah sakit Sanglah, Denpasar. (gige)