TKI Asal NTT Sembilan Tahun Tidak Digaji Di Malaysia

DB, pekerja migran Indonesia (PMI / TKW) asal Kupang yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Malaysia. Dia tidak digaji selama 9 tahun dan mengalami kekerasan fisik hingga terganggu pendengarannya. Sumber: dokumen KBRI Kuala Lumpur.
banner 468x60

“Keputusan ini tentu sangat mengecewakan dan tidak memberi keadilan kepada korban kerja paksa dan kekerasan fisik selama bertahun-tahun”, tegas Dubes Hermono

Kuala Lumpur, MediasiNTT.Com – Kabar mengejutkan diterima KBRI Kuala Lumpur baru-baru ini terkait Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Putusan Pengadilan Kota Bahru, Kelantan membebaskan seorang majikan bernama DB dari tuntutan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan kekerasan fisik.

Tenaga Kerja Indonesia (TKI) DB yang berasal dari Desa Bakuin Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) telah mengalami kerja paksa tanpa mendapatkan bayaran gaji selama 9 (sembilan) tahun lebih dan mengalami kekerasan fisik hingga pendengarannya terganggu. Selain bekerja di rumah majikan, DB juga dipekerjakan di bengkel mobil milik majikan.

DB melarikan diri dari rumah majikan di Malaysia pada akhir Oktober 2020 karena tidak tahan mengalami kerja paksa lebih dari 15 jam sehari tanpa hari libur dan kekerasan fisik.

Berdasarkan laporan DB, majikan ditangkap oleh Dinas Tenaga Kerja Kelantan dan Polisi pada November 2020 dan diajukan ke Pengadilan dengan tuduhan melakukan TPPO disertai kerja paksa dan penganiayaan.

Berdasarkan informasi dari Dinas Tenaga Kerja Kelantan, pada 17 Januari 2022 Pengadilan Kota Bahru telah memutus bebas majikan dari semua tuduhan.

“Keputusan ini tentu sangat mengecewakan dan tidak memberi keadilan kepada korban kerja paksa dan kekerasan fisik selama bertahun-tahun”, tegas Dubes Hermono dalam keterangan tertulis Sabtu (19/2/2022).

KBRI Kuala Lumpur telah meminta Jaksa untuk mengajukan banding atas putusan tersebut.

Melalui pengacaranya, majikan DB pernah mengusulkan penyelesaian di luar persidangan dengan membayarkan gaji yang tidak dibayar. Namun tawaran tersebut ditolak DB dan KBRI Kuala Lumpur karena jauh di bawah tuntutan gaji yang seharusnya dibayarkan majikan.

Sejalan dengan proses pengadilan pidana di tingkat banding, KBRI Kuala Lumpur telah menunjuk pengacara untuk menuntut majikan DB di peradilan perdata.

“Kami tidak hanya menuntut gaji yang tidak dibayar, tetapi juga bunga dan kompensasi. Ini penting untuk memberikan efek jera kepada majikan,” tegas Hermono. (Ian/*)

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *