Jaksa Agung Mutasikan Kejati NTT Menjadi Kapusdiklat Kejaksaan

Kejati NTT, Yulianto
banner 468x60

Jakarta, MediasiNTT.Com – Jaksa Agung RI ST Burhanudin melakukan mutasi terhadap Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Yulianto sebagai Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknis Fungsional pada badan pendidikan dan pelatihan Kejaksaan RI di Jakarta.

Posisi yang ditinggalkan Yulianto mantan Kepala Kejaksaan Negeri Waikabubak, Kabupaten Sumba Barat itu  akan ditempati Hutama Wisnu, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau.

Bacaan Lainnya
banner 300250

Rotasi sejumlah pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung (Kejagung) juga dilakukan terhadap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Leonard Eben Ezer Simanjuntak.

Mutasi jabatan itu berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Nomor 54 Tahun 2022 tentang Pemindahan, Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Struktural PNS Kejaksaan Republik Indonesia.

SK itu ditandatangani oleh ST Burhanuddin pada Jumat (18/2). Ada 66 orang yang dimutasi.

Dalam SK tersebut ada pergantian posisi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) seperti Kajati Banten Reda Manthovani dipindah menjadi Kajati DKI.

Sedangkan yang menjabat sebagai pengganti Reda di Kejati Banten adalah Kapuspenkum Leonard Eben Ezer.

Kapuspenkum nantinya akan dijabat oleh Ketut Sumedana yang sebelumnya Ketut Sumedana adalah Wakil Kepala Kejati Bali.

Teguh Subroto yang akan menggantikan jabatan Ketut Sumedana itu, Teguh sebelumnya Koordintor Jamintel Kejagung RI.

Sementara itu, Kajati yang dipindah ada Kajati Jawa Timur, Kajati Kepri, Kajati Bengkulu, Kajati Sumut, Kajati Gorontalo, Kajati Jawa Tengah, Kajati Sultra, Kajati Papua Barat, Kajati NTB, Kajati NTT, Kajati Lampung, Kajati Aceh, dan juga Kajati Sumbar.(Ria/*)

 

 

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *