“Manfaatkan kesempatan ini sebagai mungkin, jika temui kendala, bisa di diskusikan bersama, sehingga dapat memberi pijakan bagi aparatur yang profesional dalam mengelola keuangan daerah, termasuk mampu menyajikan laporan keuangan OPD T.A.2021 yang lebih akurat dan bertanggungjawab,”kata Bupati Kupang, Korinus Masneno
Oelamasi,MediasiNTT.Com – Bupati Kupang Korinus Masneno, didampingi Sekretaris Daerah Kab.Kupang, Obet Laha, membuka secara resmi kegiatan sosialisasi dan bimbingan teknis penggunaan aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) dalam pengelolaan keuangan daerah.
Kegiatan diikuti para pengguna anggaran, pejabat penatausahaan keuangan, bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran yang berlangsung di Hotel Neo Aston Kupang, Kamis 17 Feb 2022.
Kegiatan ini menghadirkan Direktur Pelaksana Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Kemendagri RI, yang bertindak sebagai narasumber beserta tim teknis.
Ketua Panitia Rima Salean melalui Kabid Penganggaran dan Pelaporan Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah, Delsi Panie melaporkan, maksud dan tujuan diselenggarakan kegiatan ini ialah untuk meningkatkan pemahaman OPD dalam penggunaan SIPD dalam rangka persiapan penyusunan laporan keuangan SKPD dan laporan keuangan Pemerintah Daerah T.A.2021 dan meningkatkan mutu laporan keuangan Pemerintah Daerah.
Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri RI, yang diwakili Direktur Pelaksanaan Pertanggungjawaban dan Keuangan Daerah, Dr.Horas Moris Panjaitan dalam arahannya menyampaikan, bahwa SIPD merupakan amanat pasal 391 ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah wajib menyediakan informasi Pemerintahan Daerah yang terdiri atas informasi pembangunan daerah, informasi keuangan daerah dan informasi pemerintahan daerah lainnya, yang dikelola dalam suatu Sistem Informasi Pemerintahan Daerah.
Dirinya akui penerapan SIPD di Pemkab Kupang yang membaik, dan dapat menjadi barometer penerapan SIPD terbaik di NTT dalam mendorong percepatan APBD 2022,”pujinya”.
Dia menambahkan untuk mengintegrasikan dan menyelaraskan perencanaan pembangunan dan keuangan daerah, perlu adanya klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah yang digunakan untuk mendukung SIPD.
Percepatan implementasi SIPD demikian Horas Moris Panjaitan harus ditindaklanjuti setiap provinsi dan kab/kota, dalam mengintegrasikan sistem perencanaan dan penganggaran berbasis elektronik.
Panjaitan katakan, SIPD adalah jawaban dari pemerintahan yang bersih dan bebas dari KKN, serta sejalan dengan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK).
Ia juga berpesan, sosialisasi ini dapat dilaksanakan tiga kali dalam setahun untuk bisa genjot realisasi, kuncinya adalah komitme, untuk mengejar percepatan penyerapan anggaran.
Sementara Bupati Kupang dalam sambutannya mengatakan, bahwa aparatur perangkat daerah sebagai lokomotif yang menggerakkan roda pemerintahan dan gerbong-gerbong pembangunan.
Kata Bupati Korinus semua OPD haruslah benar-benar memiliki sensitifitas yang tinggi dalam menyikapi perubahan yang mengarah kepada terwujudnya sistem pemerintah di daerah yang lebih baik, termasuk sistem pengelolaan keuangan daerah yang lebih transparan dan bertanggungjawab.
Hal itu dilakukan sebagai bentuk responsibilitas dalam memenuhi tuntutan regulasi di bidang keuangan daerah, sehingga Pemkab Kupang berterima kasih atas kehadiran Direktur serta tim teknis Kemendagri RI untuk memberikan motivasi kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Kupang sehingga berubah menjadi lebih baik, dalam pelaksanaan dan penerapan SIPD.
“Manfaatkan kesempatan ini sebagai mungkin, jika temui kendala, bisa di diskusikan bersama, sehingga dapat memberi pijakan bagi aparatur yang profesional dalam mengelola keuangan daerah, termasuk mampu menyajikan laporan keuangan OPD T.A.2021 yang lebih akurat dan bertanggungjawab,” kata mantan Wakil Bupati Kupang itu.
Dengan demikian kata Korinus Masneno prinsip-prinsip pengelolaan keuangan yang partisipatif, transparan dan akuntabel dapat tercipta. (Rio/eyn)